BREBES, metro7.c0.id – Pemilu serentak tahun 2024, sejumlah 32,612 pemilih pemula di Kabupaten terancam tidak memiliki hak pilih atau tak bisa mengikuti pencoblosan, hal tersebut lantaran sejumlah angka tersebut hingga saat ini belum memiliki E-KTP.

Data Disdukcapil Kabupaten Brebes, Jumlah tersebut terbagi menjadi 26.984 pemilih pemula berada di wilayah Kabupaten Brebes dan 5.628 pemilih berada di luar Kabupaten Brebes.

Guna memaksimalkan hak pilih, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes segera gaspol melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi Pemilih Pemula.

Langkah awal Disdukcapil akan menyasar pemilih pemula di 400 sekolah Kabupaten Brebes dengan menggelar sosialisasi perekaman KTP elektronik kepada kepala sekolah setingkat SMA/SMK yang digelar di komlek Islamik Center, Kamis (19/1).

Disdukcapil Kabupaten Brebes menargetkan 164 hari untuk menuntaskan keseluruhan perekaman KTP elektronik tersebut.

“Kami melaksanakan program layanan Jempol Kalih, atau jemput bola ke sekolah-sekolah dan ponpes agar para pemilih pemula segera melakukan rekaman kependudukan. Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan sekolah dan juga kecamatan, Harapannya pemilih pemula segera melakukan rekaman sehingga mencapai 100 persen untuk hak pilih mereka pada pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Kepala Disdukcapil Brebes, Mayang Herbimo.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jajarannya akan melaksanakan layanan 7 hari dalam seminggu, dan menargetkan 164 hari untuk menuntaskan keseluruhan perekaman KTP elektronik tersebut.

Selain target perekaman pemilih pemula ini, Disdukcapil Kabupaten Brebes juga memiliki berbagai program untuk perekaman KTP elektronik.

Diantaranya layanan Saba Desa yaitu jemput bola perekaman KTP ke desa-desa, layanan Laka Asi untuk para penghuni panti sosial, layanan Pandu Disana untuk para lansia, disabilitas dan sakit berat serta layanan ekstra yaitu layanan di hari Sabtu dan Mobil Keliling.