BREBES, metro7.co.id – Salah satu Kades di Brebes yang diduga tilep dana desa hingga Rp 500 juta lebih kini statusnya telah di jadikan tersangka

Hal tersebut menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Brebes atas desa tersebut telah dilimpahkan ke APH beberapa waktu lalu.

“Untuk Pamedaran masih terus berproses termasuk status kades per sekarang juga sudah ada penetapan, monggo konfirmasi dengan Polres untuk lebih jelasnya,” kata Auditor Inspektorat Brebes, Adi Susanto.

Terpisah, Polres Brebes melalui Kanit Tipikor menyebutkan, Kades Pamedaran telah dijadikan tersangka. “Wis bos, lagi melengkapi berkas perkara , nantinya dikirim JPU,” katanya.

Namun ia tidak menerangkan lebih rinci terkait status penahannya.

Sementara menanggapi perkara tersebut, salah satu pemerhati yang ikut mengawal menyebutkan, status Kades Pamedaran sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Namun belum adanya penahanan,” ujar Opink Maryono, Ketua DPC YBI Brebes.

Ia berpendapat, pihak penyidik sedang melengkapi berkas P21 yang akan dilimpahkan ke Kejari Brebes.

“Mungkin karena sedang melengkapi berkas P21, sehingga belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan status tersangka,” beber Opink Maryono.

Namun ia juga mengapresiasi APH yang telah menindak tegas kasus tindak pidana korupsi sesuai SOP nya.

“Besar harapan kami selaku pemerhati supaya oknum yg melakukan tindak pidana tersebut di proses dan dilakukan penahanan serta menjalani hukuman setimpal sesuai aturan perundang undangan dan hukum yang berlaku. Ini agar menjadikan warning agar yang lain akan lebih amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa,” pungkasnya.