BREBES, metro7.co.id – Sejumlah aktivis Brebes melakukan audensi ke Bupati Brebes, mereka menuntut aktivitas pengurukan sebuah lahan di Kecamatan Tanjung Brebes untuk dihentikan sementara lantaran dinilai belum mendapatkan kelengkapan izin Analisa Dampak Lingungan (Amdal) dan Analis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Hari ini kami sampaikan sangat mendukung adanya investasi, namun beberapa hal terkait regulasi investasi selama ini kami anggap diabaikan, kami lihat dari PT Duk Yung dan PT Puma di Kecamatan Tanjung sudah melakukan aktivitas,” beber Oping Maryono, Ketua aktivis dari Yayasan Buser Indonesia (YBI) Brebes, Senin (26/12), di ruang rapat Bupati Brebes.

Namun, pihaknya menilai kedua PT tersebut belum melengkapi Amdal dan Andalalin dan juga mendesak Pemda Brebes untuk memberhentikan sementara sampai kelengkapan perizinan terpenuhi.

Oping menjelaskan, aktivitas pengurukan yang sudah dimulai PT tersebut sangat berdampak pada lingkungan dan dampak lalu lintas, selain belum kantongi ijin juga mengesampingkan kewenangan Pemda.

“Semoga dampak tersebut diprioritaskan untuk diberikan solusi dan Pemda Brebes melalui OPD terkait terlibat serta dilibatkan dalam proses investasi penanaman modal Asing (PMA) yang ada di Brebes,” katanya.

Menanggapi sejumlah tuntutan aktivis, Pemda Brebes melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tety Yuliana menyebutkan, penjelasan PP nomor 5 tahun 2021 ketika perusahaan sudah mendapatkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), perusahaan tersebut punya hak untuk memulai aktivitas.

“Sudah berkordinasi dengan pihak lain, di daerah lain terutama di Batang regulasinya sama dan sudah berlangsung,” ujarnya.

Sementara Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam pengawasan investasi di Brebes.

“Hari ini masukan luar biasa, saya senang masyarakat ikut mengawasi dan mendukung adanya investasi di Brebes, semoga adanya investor akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat,” kata Pj Bupati Brebes.

Dijelaskannya, sesuai informasi yang didapatkanya terutama PT Duk Yung sudah mendapatkan PKKPR dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

“Di PP nomor 5 tahun 2021 investor sudah punya kewenangan hak untuk mengadakan persiapan persiapan. Perbedaan pemahaman aturan dipersilahkan untuk mengkaji kepada yang lebih menguasai. Aktivitas yang sudah dijalankan agar meninjau lagi apakah ada yang di luar persiapan,” tuturnya.

Sementara perbedaan pemahaman aturan disebutkanya sudah clear, yang perlu dibenahi menurutnya adalah bagaimana mendukung investasi dengan memberikan solusi dampaknya.

“Perbedaan pemahaman aturan saya kira kita sudah sepakat tadi, persiapan itu kami memahaminya pengadaan lahan termasuk penataan lahan, nah inikan sudah tidak ada perbedaan aturan itu, sekarang teman teman masih memerlukan masukan soal dampaknya saja,” tandas Urip usai audensi.

Di hari dan tempat yang sama, Pemda Brebes juga menerima sejumlah aktivis lain yang menamakan diri Aktivis Peduli Investasi Kawasan (APIK) yang juga menuntut hal sama.