BREBES, metro7.co.id – Kabupaten Brebes yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri, sejumlah investor banyak tertarik tanamkan saham di kota bawang merah.

Sebagai bentuk pro investasi serta arahkan ketertiban kawasan industri, Pemda Brebes akan dorong penertiban ijin perusahaan.

Hal itu disampaikan Pemda Brebes melalui Sekretaris Daerah(Sekda) Brebes, Djoko Gunawan usai sebelumnya menerima audensi Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB).

“Kami akan dorong investor untuk melengkapi sejumlah perijinan jika dinilai belum mengantongi sejumlah perijinan,” tegas Sekda Brebes ditemui di kantornya, Kamis (11/5).

Dijelaskan Djoko, daftar perusahaan di Brebes sebenarnya dimiliki, namun terkait sejumlah perijinan kebanyakan dilakukan secara online

“Dengan OSS itukan ijinya melalui online, jadi mungkin mereka sudah menerima tetapi kita belum tahu karena belum adanya tembusan,” jelas Sekda.

“Tapi ada baiknya masyarakat memberikan info ketika ada pendirian pabrik, jadi nanti kita segera dengan pihak terkait untuk melakukan kroscek. Maka kalau menjumpai seperti itu, ayo kita undang bersama dinas terkait, apakah ijin sudah didapat atau dalam proses, ketika dalam proses bolehkah melakukan pengurugan dulu, ya kita diskusikan disitu,” ujar Sekda Brebes tanggapi aduan AMPB.

“Makanya kita perlu kroscek bahkan mengundang investor itu,” imbuhnya.

Djoko berharap semua saling memahami dan investor yang belum melengkapi ijin untuk segera melengkapi.

Sementara Koordinator AMPB, Firdaus Andika menyebutkan audensi yang dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Pemda Brebes.

“AMPB sebenarnya mendukung sepenuhnya pihak investor yang masuk ke Brebes. Namun kami juga menolak investor yang abaikan aturan perijinan. AMPB berharap Pemda dapat segera menertibkan dan menghentikan sementara pabrik yang belum kantongi ijin sesuai aturan,” kata Firdaus.

AMPB berharap Pemda Brebes dapat melakukan penataan memberikan kejelasan, kepastian lokasi Kawasan Industri serta dapat dengan segera melakukan penindakan terhadap Investor yang dinilai abaikan aturan tentang perijinan, sesuai Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021.

Ditambahkan Firdaus, langkah yang dilakukan itu sebagai edukasi ketegasan kepada semua investor agar segera mengurus perijinan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan di wilayah Brebes.

Senada disampaikan ketua NGO LAPPAS-RI, Purwanto, Ia berharap agar Pemda dan OPD terkait dapat lebih tegas untuk menindak semua bangunan pabrik baik yang baru mulai ataupun yang sudah beroperasi namun tidak mengantongi ijin terutama AMDAL untuk segera di beri teguran lisan tertulis hingga penutupan atau pemberhentian sementara.