BREBES, metro7.co.id – Hasil mediasi sengketa tanah persil 36 di Desa tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes antara beberapa pihak yang mengklaim memiliki alas hak menemukan jalan buntu atau deadlock.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes, Selasa (19/4) dihadiri Nur Cahyati Cs dengan pihak H Rais Qadim Cs dan mediator .

Mediasi tersebut menyusul sengketa tanah yang diduga adanya unsur saling klaim kepemilikan tanah di Desa Tengguli
Juaring Jaka Sulistio.

Kepala BPN Brebes usai mediasi memaparkan, hari ini melaksanakan mediasi terakhir untuk permasalahan terhadap tanah Tengguli yang dimohon oleh salah satu investor terkait sengketa dengan para pihak yang mempunyai alas hak yang berbeda.

Mediasi tersebut dikatakanya atas inisiasi Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Kantor BPN Brebes.

“kita bermaksud mencari islah supaya para pihak yang bersengketa satu persepsi, sehingga investasi yang ada di Kabupaten Brebes ini bisa berjalan dan dapat memberikan kepastian hukum,” bebernya.

Namun, mediasi tadi berakhir deadlock, para pihak tetap bersikukuh pendirianya pada alas hak yang dimiliki.

Kemudian terhadap upaya yang dimiliki oleh pengembang, dijelaskanya sudah maksimal dengan alokasi anggaran buget tertentu yang disiapkan.

Sehingga menurutnya pengembang tidak bisa lagi melakukan tindakan untuk memfasilitasi semua pihak.

“BPN itu kan punya tugas terhadap pencatatan, berkaitan hukum yang dilakukan oleh para pihak, kita berasumsi semua masyarakat yang datang ke BPN ini beritikad baik terhadap kegiatan pendaftaran tanah, perbuatan perbuatan hukum itu kan di uji, ternyata sekian lama ada para pihak lain yang memiliki alas hak yang berbeda dan ini yang mendasari terhadap mediasi ini,” tegas KaBPN Brebes

Sementara, kuasa hukum Rais Qadim Cs, Agus Firman Amaldo dan Warjiyantie mengatakan, hasil mediasi itu bisa dikatakan deadlock karena pihaknya sebagai pemilik sah yang proses dan buktinya itu kami miliki, dan pihak lain yang mereka mengklaim memiliki sertifikat awal, itu sudah terhapus oleh putusan pengadilan tiga kali exsekusi.

“Kemudian kita sebagai pemilik sah sejak tahun 89 itu melakukan kewajiban kewajiban kewajiban sebagai pemilik sah selama puluhan tahun,” ungkapnya.

“Pertanyaan kami jika saudara Nur Hayatin Cs yang merasa memiliki SHM 129, apakah kalau dia merasa memiliki telah melakukan kewjibanya sebagai pemilik tanah tersebut seperti membayar pajak, merawat dan menguasai, kami dari tahun 89 sampai sekarang kewajiban kami penuhi, dan sudah sewajarnya pihak kami menjual kepada siapapun,” lanjutnya.

Warjiyantie menambahkan, pihaknya tidak keluar dari koridor, jadi tanah di persil 36 itu sudah di exsekusi dua kali dan dinyatakan bahwa sertifikat SHM 129 itu sudah tidak berlaku lagi karena sudah di exsekusi

Untuk berita acara exsekusi juga sudah disampaikan ke BPN, harusnya BPN itu mengumumkan bahwa SHM dipersil 36 atas nama Nur Hayatin, Alfan, Alfian itu sudah tidak berlaku lagi.

“Yang menjadi masalahnya, kenapa sejak berita acara exsekusi disampaikan ke BPN, pihak BPN tidak segera menarik atau mengumumkan hal tersebut,” ujarnya.

Sementara hingga berita tayang, Pihak Nur Hayati Cs belum didapat keterangan, namun dikatakan Kabag Hukum Sekda Brebes, Moh Haris Syamsul yang terlihat hadir pada acara mediasi menyebut bahwa mungkin saja Nur Hayati Cs mengajukan ke Pengadilan.

“Kami disini sifatnya hanya peserta, namun terkait hasil tidak memenuhi kesepakatan bersama, pihak Nur Hayati mungkin saja bisa mengajukan kepengadilan,” tutupnya.