BREBES, metro7.co.id – Sempat viral beberapa pekan lalu sebuah insiden Bus Duta Wisata meluncur bebas dan terguling ke jurang dengan berpenumpang para wisatawan di wisata Guci Tegal Jawa Tengah.

Atas insiden tersebut, diketahui supir dan Kernek Bus di tahan dan dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tegal, Jawa Tengah atas dugaan kelalaiannya.

Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman pasal pidana paling lama 5 tahun.

Dari insiden tersebut diketahui 2 penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Penahanan kedua tersangka, akhirnya mendapat penangguhan dari Polres Tegal setelah diupayakan dari para tim lawyer Hotman Paris 911.

Diketuai Ahmad Sholeh, upaya pengajuan penahanan akhirnya supir dan kernek bus tersebut bisa bernapas lega lantaran penahananya ditangguhkan.

Disampaikan Ahmad Soleh kepada metro7, permintaan penangguhan penahanan itu atas keinginan pihak keluarga tersangka, yakni Romyani (sopir) dan Andri Yulianto (kernek).

“Awalnya kami sempat ajukan penanguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan pihak keluarga. Kami sempat dipanggil tim penyidik Polres Tegal  untuk melengkapi berkas penjamin dan akhirnya ajuan tersebut dikabulkan,” terang Akhmad Soleh pada, Selasa (24/5), melalui telpon selularnya.

Masih diterangkannya, tersangka Romyani (Sopir) mengajukan adik kandung, sedangkan Andri Yulianto (Kernek) mengajukan kakak kandungnya. Penjamin ini untuk memastikan para tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Untuk penjamin dari klien kami Romyani adalah mengajukan adik kandungnya sendiri, sementara Andri Yulianto adalah  mengajukan kakak  kandungnya. Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya  berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari,” beber Sholeh yang juga sebagai bidang hukum organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Brebes.

Sementara diketahui, Kasi Humas Ipda Heru Untung dalam keterangan yang didapat, pihaknya mengabulkan permohonan ke dua tersangka tersebut  mendasari surat permohonan dari keluarga melalui kuasa hukumnya.

Pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini lantaran keduanya sangat kooperatif  dan tidak berbelit selama proses penyidikan.

Sementara pihak keluarga dari keduanya juga menjamin yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu yang bersangkutan saat ini juga dianggap menjadi tulang punggung keluarga serta keduanya tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya.