BREBES, metro7.co.id – Ratusan buruh yang bergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Brebes Jawa Tengah, Selasa (15/5).

Mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen dan menolak omnibuslow.

Kordinator aksi, Sugeng Limanto dalam orasinya menyebut tetap menolak omnibuslow dan meminta di cabut

Kenaikan UMK 13 persen, LKS tripartite dijalankan serta desak dewan pengupahan, juga menjadi tuntutanya.

“LKS tripartite di Brebes harus dijalankan, karena itu tempatnya sumbang saransih pekerja pengusaha dan pemerintah ada di situ,” ujarnya.

Dewan pengupahan di Kabupaten lainnya sudah melakukan beberapa sidang, di Brebes belum sekalipun, artinya dewan pengupahan di Brebes tidak serius.

“Yang terakhir tuntutan kami tindak oknum yang bermain yang kita sebut makelar, karena suatu saat oknum itu bermain karena ada nominalnya,” teriak pendemo.

Dikatakan pendemo dalam orasinya, mereka mendukung keberadaan kawasan industri di Brebes, namun mereka mengingatkan agar pemangku kebijakan lebih berpihak pada masyarakat.

Aksi buruh akhirnya berhasil, beberapa tuntutan mereka direspon pihak pemda, Kepala Disperinaker, Warsito Eko Putranto bersama Sekda brebes, Djoko Gunawan yang akhirnya menandatangani kesepakatan.

Puas berunjuk rasa, para buruhpun akhirnya membubarkan diri. Sementara usai orasi, kordinator aksi mengungkapkan adanya oknum dinas yang bermain union busting, bahkan sering terjadi di Brebes.

“Union busting di Brebes berlaku, bukan dari pengusahanya, tapi ada arahan. Kejadianya menimpa anggota kita nggak bekerja sampai sekarang karena di cap pengrusak lingkungan perusahaanya. Ingat, pengurus kita juga dipreteli satu persatu, tindak tegas oknum dinas yang bermain union busting, jangan sampai dinas tenaga kerja itu tercoreng hanya beberapa oknum,” tegas Sugeng.

Sementara tanggapi aksi buruh, Kepala Disperinaker Brebes, Warsito Eko Putranto menyebutkan tuntutan para buruh akan di sampaikan ke bupati dan Gubernur.

“Kami akan mengusulkan aspirasi mereka ke Bupati dan Gupernur kemudian ke pokja provinsi,” kata Eko.

Sementara terkait union Busting menurutnya harus dibuktikan karena tidak boleh melihat dari satu sisi.

“Itu harus dibuktikan, artinya mereka melaporkan ke kami, kemudian kami akan menindak lanjuti ke inspektorat kemudian kami akan melakukan penelitian, apakah betul ada oknum kami melakukan union busting, karena kita tidak boleh dari satu sisi,“ tutupnya