BREBES, metro7.co.id – Menteri Ketenagakerjaan telah memastikan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tahun 2024, paling lambat 21 November 2023.

Tentu ini kabar gembira gembira bagi para pekerja dan buruh. Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP ini mengikuti peningkatan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dimana PP tersebut dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, serta memberikan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.

Sementara penghargaan sendiri disampikan Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin saat Rakor Forkopimda dan silaturahmi dalam rangka menjaga iklim kondusif menjelang penetapan UMK 2024, di Aula KPT Lantai 5, Kamis (16/11).

Dalam penyampaiannya, ia menilai penghargaan perlu disampikan kepada teman-teman buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.

“UMK yang baik membuat perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru. Begitu pula industrialisasi maupun perusahaan di Kabupaten Brebes yang tengah menggeliat, menjadi peluang peningkatan perekonomian daerah,” ujar Urip Sihabudin.

Dalam menghadapi persaingan global tantangan sesungguhnya, menurut Pj Bupati Brebes tidak datang dari luar, melainkan datang dari diri para pekerja itu sendiri.

Karenanya, sambung Urip, pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan para pekerja, melainkan juga memiliki sejumlah keterkaitan dengan pihak lain, seperti pemerintah, masyarakat dan sektor swasta.

Oleh karena itu, pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa, sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja, serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Urip berharap, antara perusahaan dan buruh di Kabupaten Brebes harus selalu harmonis karena dua pihak ini bukan untuk bersaing, yang ada harus seiring berjalan, antara kedua unsur ini terjadi simbiosis mutualisme.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rahmayadi menilai PP 36 yang diganti dengan PP 51, bertujuan agar buruh dapat menjangkau daya beli barang atau jasa serta mewujudkan iklim kondusif dari perusahaan.

“Di tahun politik, penetapan upah dan masa kampanye dalam waktu yang sama. Untuk itu, saya harapkan jaga iklim kondusif di Kabupaten Brebes,” harap Yadi.

Turut membahas Kasdim 0713 Brebes Mayor Infantri Drs Abdul Azis Lallo, KBO Intel Polres Brebes Ipda Yazid Asmungi, Kepala Kesbangpolda Brebes M Shodiq SStp.

Sebagai narasumber Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro dan juga hadir dari Kadin Kabupaten Brebes, Apindo Kabupaten Brebes, Pimpinan Perusahaan Kabupaten Brebes, Ketua Federasi Serikat Pekerja, Ketua SPTP Serikat Pekerja dan undangan lainnya.