BREBES, metro7.co.id – Aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jamaah Khilafatul Muslimin (JKM) dan melakukan konvoi di wilayah hukum Polres Brebes yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya tiga orang pimpinan itu diamankan.

Sekelompok orang yang yang berjumlah sekitar 40 orang tersebut gelar konvoi dan membagikan selebaran berupa maklumat serta memberi ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat, di Brebes beberapa waktu lalu juga sempat di kecam berbagai kalangan.

Dari tiga orang yang diamankan dan dijadikan tersangka yaitu GZ, pimpinan cabang JKM, DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting JKM dikenai pasal kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar.

Hal tersebut disampaikan secara resmi dalam siaran berita oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng, Senin (6/6).

“3 orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin,” ujar Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Dibeberkan Iqbal Alqudusy, pada Minggu tanggal 29 Mei 2022 di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang dengan membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah yang dilakukan oleh yang mengatasnamakan Jamaah Khilafatul Muslimin.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh salah satu warga, lantaran resah dengan aksi tersebut, kemudian warga melaporkan ke pihak berwajib

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian dari Polres Brebes kemudian bergerak cepat melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iqbal.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

“Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham / ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.