Bupati Brebes Mengharap Penggunaan Dana Desa Harus Transparan
BREBES, Metro7.co.id – Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH wanti-wanti kepada Kepala Desa agar dalam menggunakan Dana Desa (DD), harus transparan dengan memperioritakan penggunaan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021. “Kades harus transparan dalam penggunaan dana desa dan program skala nasional di tengah situasi pandemi covid 19 harus diujudkan, agar desa selaras dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat,” tutur Idza usai menyelesaikan roadhow sosialisasi dana desa di 17 kecamatan. Kata Idza, desa harus melaksanakan tiga kegiatan utama skala nasional, yaitu kegiatan aman covid 19, bantuan langsung tunai, pemulihan ekonomi melalui swakelola dan padat karya tunai desa.
“Pelaksanaan aman covid-19 harus terus di sosialisasikan kepada masyarakat dengan mentaati tiga M, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menghindari kerumunan karena taat aman covid akan terhindar dari terpapar virus mematikan ini,” ungkap Bupati.
Dalam acara sosialisasi penggunaan dana desa 2021, secara simbolis di lakukan penyerahan pagu indikatif dana desa tahun 2021 oleh Bupati pada Kepala Kesa.
Lanjut Idza, Pendidikan di Kabupaten Brebes juga menjadi sorotan bupati agar menjadi prioritas penggunaan dana desa di 2021 yaitu program pendidikan sepanjang hayat dengan menggunakan dana desa. Minimal satu desa mrngalokasikan sepuluh orang dengan nilai Rp 1.500.000 pertahun perorang.
“Desa harus mengalokasikan anggaran untuk program pendidikan untuk semua dengan melalui pendidikan kejar paket yang di biaya dengan anggaran dana desa perorang 1.500.000 pertahun minimal 10 orang untuk diikutsertakan dalam program tersebut,” tegas Bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Subagiyo SH MSi menyebutkan bahwa pagu indikatif Dana Desa tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan pagu tahun anggaran 2020. Hanya turun sedikit sehingga desa harus betul-betul tepat sasaran dalam penetapan RKPDesa dan APBDesa agar penggunaan sesuai arahan dari kementrian desa sehingga di kemudian hari tidak di persalahkan sebagai hal yang melawan hukum,” ungkap “Capaian penyaluran dana desa tahun 2020 Kabupaten Brebes sudah mencapai 90 persen lebih, harapannya tentu segera di selesaikan di sisa waktu yang ada,” jelas Subagiyo.
Kata Bagiyo, Pagu DD tahun 2020 untuk Kabupaten Brebes senilai Rp 492.478.504.000, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp 492.478.507.000.
“Namun realisasi penggunaan dan desa tahun anggaran 2020 sampai saat ini sebesar Rp 463.423.579.400,-. Untuk itu, saya berharap sisa anggaran yang belum terealisasi agar segera dikelola untuk program pembangunan yang sedang berjalan maupun untuk bantuan sosial masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Pelaksanaan sosialisasi penggunaan dana desa oleh Bupati Brebes Idza Priyanti di lakukan secara maraton di 17 Kecamatan se Kabupaten Brebes. Roadshow didampingi Camat yang bersangkutan, dan Kepala Dinpermades, Kepala SKPD terkait dan pejabat serta tamu undangan lainnya.