CILACAP, metro7.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Cilacap, Wisnu Hani Putranto mengatakan, back to basics yang digaungkan oleh Dirjen Pemasyarakatan mempunyai makna penguatan pengamanan di Lapas.

Sehingga hal tersebut juga harus bergaung di Cilacap.

“Dulu kita mengenal Kepenjaraan, sekarang harus dikembalikan menjadi Pemasyarakatan. Artinya, saat ini kita kuatkan pada segi pengamanan. Lapas Cilacap harus dikuatkan,” tandasnya.

Wisnu menekankan, sesuai UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa petugas Pemasyarakatan juga merupakan petugas pengamanan Lapas.

Ada 13 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus menjadi acuan petugas Lapas sebagaimana Permenkumham 33 tahun 2015.

Yaitu penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, kegiatan intelijen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan, investigasi dan rekan ulang, dan tindakan pengamanan.

Wisnu menegaskan, semua itu harus dilakukan di Lapas Cilacap.

Sementara, pada acara Coffee Morning dengan pejabat struktural, Selasa (22/2/2022), Kalapas Cilacap menyampaikan rencana aksi dan evaluasi.

“Segala hal yang dilakukan di Lapas Cilacap harus sesuai SOP dan bersinergi dengan subseksi lainnya,” ujarnya.

Wisnu tak hanya menjabarkan, tetapi juga mengevaluasi kegiatan seminggu ke belakang agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan di Lapas Cilacap.