CILACAP, metro7.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Teti Rohatiningsih yang juga istri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji membuka kedai kopi gratis di Alun-alun Cilacap, Minggu (15/8/2021).

Dibukanya kedai kopi tersebut bukan tanpa alasan, selain bertepatan dengan hari Minggu dimana banyak masyarakat berolahraga dan bermain bersama keluarga di Alun-alun Cilacap, kedai kopi tersebut mampu mengundang masyarakat untuk mencicipinya karena disuguhkan cuma-cuma alias gratis.

Namun, apa yang dilakukan Teti menimbulkan pertanyaan, kenapa istri bupati itu membuka kedai kopi pada saat PPKM masih diberlakukan dan belum dicabut. Juga santer diisukan pihaknya sedang mempersiapkan pencalonan dalam ajang Pilkada Cilacap mendatang sebagai bakal calon bupati. Sehingga apapun yang sedang dilakukan Teti dianggap sebagai ajang kampanye terhadap dirinya.

Dengan membuka kedai kopi gratis di tempat keramaian di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga akan menimbulkan kerumunan.

Namun ironis, kerumunan tersebut tidak dibubarkan oleh Satgas Covid-19, seperti Satpol PP atau pihak kepolisian, tapi justru petugas Satpol PP mendampingi dan berada di sebelah kedai kopi tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Partai NasDem Cahyo Sasongko saat dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya minta kepada pimpinan DPRD Cilacap untuk segera membuat surat teguran kepada Gugus Tugas dan Kepolisian untuk tidak tebang pilih, tidak boleh lalai dalam menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

“Siapapun yang melanggar protokol kesehatan baik itu ormas, parpol, ataupun kepala daerah harus ditindak tegas dan diberikan sanksi yang berat,” tandasnya, Minggu (15/8/2021) melalui ponselnya.

Cahyo menambahkan, sebenarnya kasus Covid-19 di Cilacap sudah mulai terkendali dan menurun. Namun karena kelalaian aparat dalam menghindari kerumunan, kasus kembali bertambah.

Untuk itu ia menekankan kita harus cermat dalam menindak warga yang melanggar protokol kesehatan maupun yang mengadakan acara dan menimbulkan kerumunan sehingga menyebabkan terciptanya klaster baru Covid-19.

“Jelas ini kesalahan besar,” ucapnya singkat.

Dia juga menegaskan bahwa dalam penegakan hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Terpisah, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap mengatakan, menjaga jarak diatur oleh Satpol PP dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. ***