CILACAP, metro7.co.id Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bulupayung periode 2016-2020 senilai lebih dari Rp 1 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (28/09/2021) kemarin. 

 

Mantan Kepala Desa Bulupayung Salamun dan Ketua BUMDes Suharyono dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Ketua BPD Desa Bulupayung Saryono dan Direktur CV Akbar Perkasa Edi Purwanto divonis lebih ringan, yakni enam tahun.

 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar secara virtual. 

 

Empat terdakwa yang duduk di kursi persidangan adalah Saryono, Edi Purwanto, Salamun, dan Suharyono.

 

Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Arkanu menyatakan, terdakwa Saryono, Edi Purwanto, Salamun, dan Suharyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. 

 

Keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Meski dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama, namun majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saryono dan Edi Purwanto dengan pidana penjara masing-masing enam tahun dan enam bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ungkap Arkanu.

 

Sementara, terdakwa Salamun dan Suharyono, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Terhadap keduanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti kepada Saryono sebesar Rp 120 juta dan Edi Purwanto sebesar Rp 150 juta.

 

Jika tidak membayar, imbuh Arkanu, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap.

 

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana kurungan penjara masing-masing tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan. 

 

Terdakwa Saryono dan Edi Purwanto juga dituntut membayar pidana uang pengganti. 

 

Rinciannya, Saryono sebesar Rp 126 juta dan Edi Purwanto sebesar Rp 261 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.

 

Dalam dakwaan mereka terungkap, sejak 2016-2020 Pemerintah Desa Bulupayung telah mengalokasikan uang penyertaan modal untuk BUMDes setempat dengan salah satu unit usahanya berupa stone crusher. Namun setelah berjalan, unit usaha stone crusher tersebut tidak menyetorkan hasil usahanya kepada BUMDes. 

 

Keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

 

Kerugian yang timbul berupa penyertaan modal BUMDes dan hasil usaha pengelolaan stone crusher yang nilainya Rp 1.087.909.015. ***