CILACAP, metro7.co.id – Operasi Yustisi yang digelar aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP guna mencegah penyebaran Covid-19 dan penegakan disiplin protokol kesehatan, telah menjaring 11 pelanggar karena tidak memakai masker.

Para pelanggar tersebut ditindak saat Operasi Yustisi digelar di depan Kantor Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jateng, Rabu (18/8/2021) kemarin.

Operasi yang langsung dipimpin Camat Jeruklegi Rosikin, Kapolsek Jeruklegi AKP Sulimin, Danramil Jeruklegi diwakili Pelda Amir Faturohman, juga diikuti Kasi Trantibum Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, Kanit Sabhara Polsek Jeruklegi Aiptu Suyadi, anggota Koramil, Polsek, dan Satpol PP Jeruklegi.

Selain menjaring 11 pelanggar yang terdiri 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan itu, juga dibagikan masker.

Masker tersebut untuk pelanggar yang melintas di Jalan Raya Jeruklegi terutama bagi para pengendara yang tidak bermasker dan mereka yang maskernya tidak standar.

Para pelanggar bakal dikenakan Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sanksi selain berupa teguran lisan dan tertulis, juga dibuatkan berita acara pelanggaran, membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, dan sanksi sosial. Para pelanggar juga hatus membaca teks Pancasila, menyanyikan lagu Garuda Pancasila, sit up, push up, dan bersih-bersih lingkungan.

Selain di Jeruklegi, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Kecamatan Maos dan Sampang.

Anggota TNI dari Koramil 07 Maos melaksanakan penyekatan di Jalan Raya Panisihan, persisnya di depan Balai Desa Panisihan, Kecamatan Maos dan Desa Karangtengah, Kecamatan Sampang.

Selain anggota TNI, Polri, Satpol PP, operasi tersebut juga melibatkan Korwil, BPBD Kroya, anggota Linmas, kepala desa dan perangkatnya, serta mahasiswa STAIN.

Dalam operasi di dua lokasi ini aparat menjaring 11 pelanggar. ***