BANJARNEGARA, Metro7.co.id – Polres Banjarnegara, Jawa Tengah menemukan konten di internet berupa video porno berisi penyimpangan seksual atau gay.

Video viral tersebut diketahui oleh Tim Siber Polres Banjarnegara saat melakukan pencarian atau searching di dunia maya, Minggu (13/2/2022).

Video itu diunggah melalui Twitter dengan akun @guajuliant pada Jumat (28/1/2022) pukul 12.02 WIB. Video tersebut menampilkan cuplikan sepasang gay berdurasi 38 detik dengan narasi, “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free”.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa bagian atau part, yaitu dari part 1 sampai part 7.

“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa bagian dan disebarkan melalui Twitter,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

Adanya video mesum yang viral tersebut, petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku yang mengenakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Namun saat dikonfirmasi ke SMK tersebut, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut pelaku ternyata merupakan siswa di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku berinisial V mengaku bahwa orang yang ada di video tersebut adalah dirinya. Sedangkan yang merekam adalah lawan mainnya, juga seorang laki-laki berinisial J, warga Kabupaten Banjarnegara.

Dijelaskan V, adegan dalam video itu dilakukan di atas sepeda motor dan di tengah persawahan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah mereka berdua,” tandai Kapolres.

Kepada petugas, tersangka mengaku menjual video tersebut bulan Januari 2022. Tapi aktivitas membuat video dilakukan sejak bulan November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150 ribu. Dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor merek Honda Vario seharga Rp 10 juta,” ungkap Kapolres.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi ungkap kasus yang dilakukan Polres Banjarnegara.

“Kejahatan pornografi merupakan tindak pidana yang diancam oleh Undang-Undang,” tandasnya.

Iqbal menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka akan dihukum penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Bukan itu saja. Para tersangka juga bakal dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.