Lima Napi Narkoba Asal Papua Dipindahkan ke Nusakambangan
CILACAP, metro7.co.id – Lima orang narapidana (napi) asal Papua dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Abepura, Jayapura ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (9/10/2021) kemarin.
Pemindahan napi tersebut untuk mengurangi angka kelebihan kapasitas pada Lapas Kelas IIA Abepura, dan melanjutkan pembinaan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan yang mempunyai tingkat pengawasan sangat ketat.
Kapolsek Nusakambangan, Cilacap Iptu Asrul Hastowo Wirowo mengatakan, pemindahan ini melewati berbagai prosedur dan pengawasan dari petugas pengawalan Lapas Abepura dan petugas Polsek Nusakambangan.
“Pengamanan dan pengawalan dari Brimobda Papua, Kanwil Kemenkumham Papua dan Lapas Abepura, lalu dari Polsek Nusakambangan,” imbuh Kapolsek.
Diketahui, lima orang napi yang dipindahkan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan merupakan napi dengan kategori high risk (risiko tinggi) dan merupakan tahanan dengan tindak pidana berat, seperti narkoba dan pembunuhan.
“Empat dari lima orang napi tersebut merupakan napi kasus narkoba dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009. Sedangkan satu orang lainnya Pasal 340 KUHP,” ungkap Asrul. ***