CILACAP, metro7.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan berhasil menangkap dan memproses secara hukum seorang wanita yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan dan investasi online.

 

Wanita berinisial PTP dalam melakukan aksinya tersebut membuat iklan Arisan Online Cilacap (AOC) di Instagram. 

 

Dalam iklan tersebut ia menyertakan nomor HP dan nomor rekening Bank BCA atas nama dirinya.

 

Setelah ada yang mendaftar, nama pendaftar ia masukkan ke grup WA Arisan Online Cilacap. 

 

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, hingga akhirnya seorang korban berinisial IDK tertarik dan ikut mendaftar di AOC. 

 

“Menurut korban, AOC ini memberikan keuntungan jika setor Rp 150.000 hingga Rp 185.000 dengan sistem KL 7 Juta/7 HR, artinya setelah 7 hari peserta akan mendapat profit secara bergiliran sesuai nomor list/urutan yang dipilih peserta, yang sebelumnya tanggal keluarnya sudah diurut oleh PTP,” kata Wakapolres saat jumpa pers di Mapolres Cilacap, Jumat (22/10/2021).

 

IDK telah ikut AOC dan pada 21 Januari 2021 sampai 16 September 2021 setor Rp 150.000, dan yang setoran Rp 185.000 dengan jumlah peserta 42 orang dengan sistem KL 7 Juta/7 HR dan IDK sudah mendapat profit Rp 7.000.000.

 

“Korban IDK juga ikut dengan sistem KL 10 juta/7 HR dengan peserta 33 orang, dan pada 5 April 2021 hingga 2 September 2021 telah setor Rp 290.000, namun korban belum pernah dapat arisan sesuai urutannya,” imbuh Wakapolres. 

 

Pihaknya mengatakan, seharusnya arisan tersebut sudah selesai pada bulan November 2021, dan korban juga ditawari oleh PTP untuk ikut program investasi One Pay Rp 1 Juta dengan kode KL176-18119/9 dengan iming-iming apabila ikut investasi akan dapat profit 50 persen. 

 

Dan selang 7 hari sesuai urutan, korban tertarik lalu ikut. Pada 18 September 2021 setor Rp 2.400.000. Setelah 7 hari akan mendapat Rp 6.500.000.

 

Pada 19 September 2021 korban investasi lagi sebesar Rp 2.250.000.

 

“Seharusnya setelah 8 hari akan mendapat profit Rp 5.250.000. Tetapi pada 22 September 2021, PTP menyatakan akun AOC ditutup,” ungkap Wakapolres. 

 

Korban akhirnya bingung. Kemudian ia menghubungi HP pelaku, namun sudah tidak aktif. 

 

IDK lalu berusaha mendatangi rumah pelaku di Jalan Brantas, namun tidak ada.

 

Korban baru sadar kalau ia telah tertipu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Selatan.

 

Dan dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.980.000.

 

Atas laporan tersebut, Polsek Cilacap Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PTP dan ditangkap di wilayah Kelurahan Kebonmanis, Cilacap Utara.

 

Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PTP, ia mengaku kalau AOC dan investasi One Pay yang dibuatnya hanya untuk mencari sekaligus menarik member, dan setelah mendapatkan uang dari para member uang tersebut digunakan untuk membuka usaha toko, namun uang dari omzet keuntungan tersebut ia gunakan sendiri.

 

PTP bakal dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. ***