KABUPATENTEGAL, metro7.co.id – Untuk meringankan beban hidup semua masyarakat yang terkena dampak akibat adanya wabah corona virus disease (covid-19), Pemerintah Pusat telah membuat peraturan pengalihan fungsi penggunaan dana desa Tahun 2020. Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan fisik desa, kali ini harus difungsikan untuk Bantuan Langsung Tnai (BLT).

Dalam perkembanganya, Pemerintah juga membuat peraturan perpanjangan masa pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dari semula 6 bulan menjadi 9 bulan. Selain itu, Pemerintah juga menetapkan sisa dana desa yang tidak terpakai untuk BLT dana desa, bisa digunakan oleh kepala desa untuk program padat karya tunai dan pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes).

Dua skema penggunaan dana desa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.156/PMK.07/2020 yang merevisi PMK No.205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan manfaat BLT dana desa yang diterima oleh masyarakat desa yang terdampak pandemi covid-19.

“Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa sehingga jangka waktu pembayaran BLT Desa perlu diperpanjang,” demikian sebagian isi dari revisi Peraturan Menteri Keuangan untuk perpanjangan BLT Desa.

Adapun dengan perubahan skema pencairan BLT, besaran BLT Desa ditetapkan berdasarkan dua kategori. Pertama, Rp 600.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua, Rp300.000 untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat. Untuk pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran dana desa per bulannya.

Namun, meski Pemerintah Pusat telah menetapkan aturan-aturan yang cukup jelas tentang BLT Desa, penyaluran BLT Desa di Wilayah Kabupaten Tegal disinyalir kurang maksimal. Seperti halnya Desa di Wilayah Kecamatan Kramat. Pemerintahan Desa di Wilayah Kecamatan Kramat lebih memprioritaskan BLT Desa untuk membangun fisik.

Seperti yang terjadi di Desa Bongkok Kecamatan Kramat. Pemerintahan Desa menganggarkan uang dana desa sebesar lebih kurang 400 juta untuk membangun Tempat Pengelolaan Sampah (TPS). Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang wartawan online Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Group WhatApps Komunitas Penulis Online dan Cetak (KOMPAK) Kabupaten Tegal.

Mendasari informasi tersebut, Komunitas Jurnalis Online dan Cetak (KOMPAK) Kabupaten Tegal bermaksud menanyakan kebenaran terkait adanya informasi bahwa ada Pemerintahan Desa yang membangun fisik dengan anggaran dana desa hingga 400 juta dimasa pandemi covid-19 akhirnya melayangkan surat permohonan audensi kepada Pemerintahan Desa Bongkok sebagai bentuk permintaan informasi kebenaran atas informasi tersebut. Dalam audensi yang dilakukan antara KOMPAK dan Jajaran Pemerintahan Desa pada hari senin minggu yang lalu, Zaenal Abidin, SH (Cand) yang merupakan Koordinator Wilayah Jateng media cetak dan online Cyber Nasional News (CNN) selaku ketua KOMPAK menanyakan seputar pemanfaatan dana desa bongkok. Hal lain juga ditanyakan oleh wakil KOMPAK, Anton yang berprofesi sebagai wartawan media online Cakrawala News serta Iman Metro7 selaku sekretaris KOMPAK serta anggota lainya.

Dalam audensi tersebut, segenap jajaran Pemerintahan Desa Bongkok hadir. Hadir pula pendamping tekhnis desa dan anggota Polsek Kramat selaku Babinkamtibmas Desa Bongkok. Kepala Desa Bongkok, Radin, mengatakan bahwa pembangunan TPS atas dasar permintaan warga masyarakat Desa Bongkok. “Masyarakat Desa Bongkok tidak mendapat BLT juga tidak apa-apa, karena ekonomi warga Desa Bongkok tergolong mampu, oleh karena itu, mereka (warga) lebih menghendaki adanya pembangunan TPS tersebut daripada menerima BLT. Ucap Kepala Desa.