BREBES, Metro7.co.id – Dua Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNP) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes sempat protes.

Pasalnya Kedua PPNP itu merasa kecewa, sebab mereka tak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 ataupun SP 3.

Salah seorang mengaku kecewa dengan pemberhentian sepihak, apalagi dirinya merasa kinerjanya sudah baik, ia bekerja di Kantor Kemenag Brebes sudah tiga tahun sejak 15 April 2019.

“Saya merasa kecewa dengan keputusan pemberhentian itu. Untuk pemberhentian kontrak, saya tak diberitahukan sejak pertengahan tahun atau beberapa bulan sebelum pemutusan kontrak, jadi saya bisa antisipasi mencari pekerjaan di kantor lain atau tempat lain,” ungkapnya kepada Metro7, Rabu (5/1).

Hal senada juga diucapkan rekannya yang mengeluhkan alasan pemberhentian itu, ujar alasan tak ada anggaran, tapi ada penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN).

“Kalau alasan pemberhentian karena tidak ada anggaran, tetapi kenapa ada penerimaan PPNPN baru di sana. Kalau harus pendidikan S1, kenapa tak ada pemberitahuan sebelumnya dan saya juga sedang menempuh pendidikan S1, harusnya mempertimbangkan kami yang sudah mengabdi selama tiga tahun, bukannya menerima pegawai baru,” bebernya.

Sementara, Kepala Kemenag Brebes, H Fajarin didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Mad Soleh mengatakan, jika dua pegawainya tersebut sudah jatuh masa kontraknya.

“Kami tidak memberhentikan mereka, tetapi sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) masa kerja mereka sudah berakhir, itu perlu dipahami,” tutur Mad Soleh sambil menunjukkan sebuah SPK yang ditanda tangani di atas materai, di Kantor Kemenag Brebes, Kamis (6/1).

Ditambahkanya, penempatan dan penonaktifan di lingkungan Kemenag juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama tahun no 12 tahun 2018 tentang untuk bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) minimal harus yang ber ijazah S1.

Sementara terkait SP, menurutnya SP tersebut ditujukan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

“SP itu dilakukan ketika pegawai melakukan kesalahan, sebagai peringatan kami terbitkan SP, bahkan sampai SP3, namun untuk mereka berdua tadj tidak melakukan kesalahan apapun,” tegasnya.