TEGAL, metro7.co.id – Menanggapi tudingan miring terhadap Pemerintahan Desa Marga Ayu yang di lontarkan melalui penerbitan berita di salah satu media masa online perihal adanya penyunatan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa terhadap para KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Kepala Desa Marga Ayu Kecamatan Margasari kabupaten Tegal, Sonhaji, membantah dengan tegas.

Menurut Sonhaji, tuduhan yang di lontarkan seperti yang tertulis dalam pemberitaan tersebut tentang penyunatan dana BLT DD terhadap para KPM tidak benar. Hal tersebut di sampaiakan secara langsung oleh Sonhaji melalui telepon seluler saat Metro.7 melakukan klarifikasi terkait kebenaran berita tersebut, Jumat (8/8/2020).

“Saya keberatan terkait judul dalam pemberitaan tersebut yang mengatakan Pemerintahan Desa Marga Ayu melakukan penyunatan dana BLT. Pemerintahan Desa tidak pernah melakukan penyunatan, bantuan diserahkan langsung kepada 200 KPM di balai desa dengan disaksikan unsur Babinsa, Babinkamtibmas, serta unsur Lembaga Pemerintahan Desa yang lain. Terkait adanya KPM yang membagikan bantuan yang diterimanya kepada keluarga lain yang tidak menerima bantuan, itu diluar kewenangan saya. Dan itu sah-sah saja, asal mereka (KPM) ikhlas untuk membaginya”, Terang Sonhaji.

Sebelumnya, tertulis dalam sebuah berita di media online dengan judul “Alasan Pemerataan BLT DD Warga Marga Ayu “Disunat”. Dalam beritanya, penulis mengatakan jika Pemerintah Desa Marga Ayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal memotong bantuan tunai langsung Dana Desa (BLT DD ) bagi masyarakat terdampak virus corona jenis baru atau Covid-19. Pemotongan itu agar bantuan bisa dibagi rata ke rakyat miskin yang ada disana. Sehingga bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa tidak diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat ( KPM ). ***