PURBALINGGA, metro7.co.id – DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan bertema “MISI SOSIAL”.
Penyaluran bantuan diberikan kepada warga terdampak bencana tanah bergerak di desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, Selasa (22/12/2020).

Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua DPC Papdesi Purbalingga, Sahlan (Kepala Desa Nangkod Kecamatan Kejobong). Anggota Papdesi yang diisi oleh kepala desa juga ikut terlibat dalam pendistribusian bantuan ini. Bantuan diharapkan bisa digunakan dalam jangka waktu mendatang dikarenakan bencana alam ini masih kerap terjadi di beberapa titik seperti di dukuh Pagersari. Pendistribusian bantuan ini, diharapkan akan meringankan relawan yang selama ini standby di posko pengungsian dan dapur umum.

Bencana alam tanah bergerak terjadi di dukuh Pagersari, Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga mulai 3 Desember 2020. Berdasarkan data BPBD Purbalingga, tercatat sedikitnya terdapat 214 kepala keluarga (KK) yang terdampak, terdiri dari 165 rumah dengan jumlah jiwa sebanyak 710 orang. Untuk rumah yang mengalami kerusakan jumlahnya ada 76 unit terdiri dari rumah rusak berat 20, rusak sedang 1 rumah dan rusak ringan 55 rumah.

Sekretasris ll Papdesi Purbalingga, Fajar Prasetyo mengungkapkan kegiatan ini dilakukan karena adanya rasa empati, rasa kemanusiaan dan sekaligus mempererat tali persaudaraan antar sesama.

“Kami berharap bantuan yang diberikan bisa membantu korban bencana tanah bergerak di Dukuh Pagersari Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.
Semoga korban selalu diberi ketabahan, kekuatan dan kesabaran,” tutur Kades Muda Serayu Larangan.

Fajar juga nenambahkan, kedepan DPC Papdesi Purbalingga juga akan terus berkontribusi dalam misi sosial untuk membantu masyarakat yang tekena musibah di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Sumber anggaran bantuan ini bersumber pada DPD Papdesi Provinsi Jawa Tengah dan DPC Papdesi Kabupaten Purbalingga. Jenis bantuan berupa bahan kebutuhan pokok dan makanan senilai 10 juta rupiah.