KENDAL, metro7.co.id – DPRD Kendal meminta Pemkab tidak mempersulit layanan kesehatan masyarakat, paska dihapuskannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sebagaimana diketahui, SKTM tidak berlaku lagi per tanggal 4 Desember 2020, menyusul terbitnya Perbup nomor 70 tahun 2020, tentang pedoman jaminan kesehatan bagi masyarakat Kendal. Dalam Perbup ini diatur tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat kendal baik mampu atau tidak mampu.

Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Shodiq, dalam rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kendal, Senin, (30/11/2020), meminta para pihak berkomitmen melaksanakan Perbup sebagaimana mestinya.

Dikatakanya, birokrasi pelayanan kesehatan yang selama ini cenderung rumit agar dipermudah. Oleh karena itu pihaknya menyatakan akan mengawal pelaksanannya di lapangan.

“Kita juga mendorong masyarakat yang belum terkover oleh BPJS bisa segera melapor ke pemerintah desa, agar secepatnya data masuk ke dinas sosial, sehingga bisa ditanggung oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan dengan terbitnya Perbup tersebut pemerintah daerah dapat menanggung layanan kesehatan bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan dari anggaran daerah.

“Jika dulu warga yang tidak punya jaminan kesehatan akan dibiayai jika masuk data base di dinas sosial dengan menggunakan SKTM. Dengan Perbup ini nantinya mekanisme warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan diusulkan oleh pihak desa ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Namun demikian, Ferinando mengungkapkan untuk kasus yang darurat tidak perlu diajukan dan bisa ditanggung Pemkab Kendal. Sementara bagi warga yang tidak mampu bayar jaminan kesehatan akan ditanggung pemerintah kabupaten Kendal.

Ditambahkanya, semua warga ke depannya harus mempunyai jaminan kesehatan dan akan ditanggung pemerintah daerah jika tidak mampu.

Untuk itulah, sambung Ferinando, pemkab mendorong warga yang belum didata untuk melaporkan ke desa agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.