Guru PNS di Cilacap Cabuli 15 Siswinya
CILACAP, metro7.co.id – MAYH bin alm M (51), guru PNS di SDN Rawaapu 2, Patimuan, Kabupaten Cilacap, ini tak layak disebut guru. Sebab, laki-laki kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 10 November 1970 silam tersebut ditangkap polisi karena telah berbuat cabul terhadap 15 muridnya.
Kelakuan bejat MAYH yang kini mukim di Dusun Rawaapu RT 01 RW 08, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, itu terbongkar pada saat mencabuli RA, salah satu muridnya, Sabtu, 20 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.
Perbuatan MAYH diketahui oleh W yang mendapat informasi dari Nur Rohman bahwa anak perempuannya yang kini duduk di kelas 4 SDN 2 Rawaapu telah dicabuli guru agamanya sendiri, MAYH.
“RA dipeluk dan diremas-remas payudaranya, kemudian diraba kemaluannya,” kata Nur di depan petugas.
Usut punya usut, pencabulan terhadap RA ini telah berlangsung terus menerus terutama saat jam istirahat.
Modus yang digunakan MAYH untuk menyalurkan hasrat berahinya itu pada setiap jam istirahat, di mana ia tidak keluar kelas untuk istirahat atau yang lain, namun ia tetap di dalam kelas. Dengan begitu ia bisa leluasa mencabuli RA.
Perbuatan bejat MAYH terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Patimuan mendapat laporan masyarakat atas ulah MAYH mencabuli muridnya sendiri.
MAYH tidak serta merta langsung ditangkap, namun Kanit PPA/IV Sat Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Patimuan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dugaan pun mengarah kepada MAYH bin alm M, seorang guru PNS di SDN 2 Rawaapu yang mengajar Pendidikan Agama.
Selanjutnya, Unit PPA/IV Sat Reskrim Polres Cilacap bersama Unit Reskrim Polsek Patimuan berhasil mengamankan MAYH, dan ia mengakui segala perbuatan cabulnya.
Yang mengejutkan, korban kebejatan MAYH berjumlah 15 orang, diantaranya RA (9), pelajar kelas 4 SDN Rawaapu 2 Patimuan.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantin Baba dalam keterangan pers mengatakan, perbuatan pencabulan oleh MAYH dilakukan masih di dalam lingkungan sekolah.
“Karena dilakukan di dalam kelas di mana sebagai tempat belajar mengajar. Lebih parah lagi, ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi, melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD,” kata Rifeld, Kamis (9/12).
Perbuatan cabul ini dilakukan oleh MAYH pada saat jam istirahat, di mana saat istirahat pelaku ini tidak keluar kelas dan mengajak ngobrol para siswinya, lantas melakukan bujuk rayu dengan iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama.
MAYH kemudian memeluk dan meremas payudara siswinya, juga kemaluannya. Itu dilakukan untuk menyalurkan hasrat berahinya.
Menurut Rifeld, dari kejadian tersebut salah satu orang tua siswi yang jadi korban melapor ke Polres Cilacap dan ditangani Unit PPA Polres Cilacap. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, MAYH ditangkap dan diproses di Unit PPA Polres Cilacap.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, MAYH mengakui perbuatannya karena untuk menyalurkan hasrat berahinya. “Sedangkan pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak. Untuk itu pelaku dikenai sanksi pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 potong baju batik warna merah (seragam guru), 1 potong celana kain warna hitam (seragam guru), 5 potong rok warna Merah (seragam sekolah), 2 potong baju warna putih (seragam sekolah), dan 3 potong baju batik warna merah (seragam sekolah). []