BREBES, metro7.co.id – Untuk percepatan dalam penyaluran bantuan sosial atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022, Keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan dalam bentuk tunai melalui Kantor Pos.

Dalam surat edaran tersebut, program sosial BPNT untuk tri wulan sejak Januari sampai dengan Maret, KPM akan menerima bantuan secara tunai melalui kantor pos yang berlaku seluruh Indonesia.

Namun, di tengah pencairan bantuan, di Desa Cikesal Kidul, Cikesal Lord dan Desa Pamedaran Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes Heboh beredar surat berstempel dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin yang bertanda tangan atas nama Asep Sasa Purnama.

Surat tersebut berisi pernyataan untuk membeli bahan sembako, diduga merupakan surat ilegal yang dibuat oleh oknum tak bertanggung jawab.

Para KPM diminta menandatangani surat pernyataan yang di antaranya tertulis jika tidak dibelanjakan kebutuhan pangan seperti yang diminta Kementerian Sosial, maka penyaluran BPNT berikutnya tidak akan mendapatkan lagi.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga terselip ancaman jika tidak membelanjakan barang yang ditentukan maka KPM harus bersedia dikeluarkan dari data penerima bantuan Program Sembako.

Kejadian ini mejadi ramai setelah dari pihak KPM merasa janggal dengan adanya Surat Pernyataan tersebut saat Penyaluran BPNT hari Rabu,23/02/2022 di Balai Desa Cikeusal Kidul.Dalam Catatan Nota Pembelian oleh KPM harga Beras 36Kg sebesar 396 ribu Rupiah,Telor Ayam 1,5Kg sebesar 34 Ribu Rupiah.

“KPM dipaksa untuk beli Beras dan Telor dengan menandatangani Surat Pernyataan dan Berita Acara,tapi harganya lebih tinggi dari harga pasaran,” kata seorang KPM.

Dinas Sosial Kabuapten Brebes melalui Kabid Bansos Dinsos Brebes Hasan Bisri menyayangkan kejadian tersebut.

“Itu ilegal, tidak ada rekomendasi surat pernyataan karena dari Kemensos belum ada Surat Edaran terkait penggunaan uang Bansos tersebut,” jelasnya.

Sementara Kades Cikeusal Lor Irwan Suswandi SH mengatakan, dari pihak Pemdes hanya membagikan surat undangan dari Kantor Pos selebihnya kami tidak tahu, terkait surat pernyataan itu ia juga tidak tahu. Ia kira itu asli karena ada stempel dari Dirjen.

“Kalau surat pernyataan itu kami tidak tahu sama sekali. Kami juga kaget tiba-tiba muncul surat paksaan seperti itu. Saya juga awalnya menentang mekanisme penyaluran seperti ini,” ujar Kades Cikesal Lor, Kamis (24/2) di ruangan kerjanya.

Terpisah, petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Ketanggungan, Giyanto menjelaskan, bantuan BPNT melalui Kantor Pos itukan mendadak karena adanya surat edaran dari Kemensos dan di lapangan terjadi miskomunikasi dimana penyaluran melalui kantor Pos tetap berjalan namun ada bahasa yang boleh dibelikan bansos pangan.

“Terkait muncul surat yang berstempel Dirjen Penanganan Fakir Miskin dan ketahanan pangan saya tidak tahu, tetapi itu biasanya yang bermain suplayer,” bebernya.

Giyanto juga menuturkan, surat itu muncul dari suplayer Jawa Barat, menurutnya di Jawa Barat hal tersebut biasa dilakukan, namun untuk Jawa Tengah, Brebes khususnya baru di sosialisasikan.

“Mungkin rujukanya pada hal tersebut sehingga mereka (Suplayer) menerapkanya juga disini,” lanjutnya.

Sementara Sekda Brebes Djoko Gunawan menekankan kepada dinas terkait agar kejadian di tiga desa di Kecamatan Ketanggungan terkait penyaluran BPNT tidak terjadi di desa dan kecamatan lain.