BREBES, metro7.co.id – Kekompakan dan solidaritas adalah modal utama mewujudkan reformasi birokrasi.

Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bersih dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementrian Keagamaan Kabupaten Brebes, Kemenag Brebes jabarkan beberapa point zona integritas.

Kepala kemenag Brebes, H Fajarin melalui H Madsoleh, Penanggung Jawab Zona Integritas yang juga Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Brebes mengatakan, dalam area zona integritas, langkah pertama adalah menilai diri kita sendiri yang disebut PMPZI (Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas) yang didalamnya menuju WBK dan WBBM.

“Didalam zona integritas itu sendiri ada beberapa area yang harus di nilai diantaranya Menejemen perubahan, Penataan tata laksana, Penataan system menejemen SDM, Penguatan akuntabilitas kinerja, Penguatan pengawasan, Peningkatan kwalitas pelayanan public, semua area tersebut adalah penguntip zona integritas,” jelasnya, Senin (31/1).

Penilaian Mandiri Zona Integritas Kantor Kemenag, ujarnya, kemudian minta mengajukan nilai index 94,1, namun demikian sudah mendapat informasi tentang penilaian pendahuluan, penilaian pendahuluan akan menjadi dasar penilaian secara internal, jadi Kemenag memiliki tim penilai internal dari Inspektorat Jendral.

Setelah lolos dari tim penilai internal maka akan dinilai oleh tim penilai nasional yang akan dilaksanakan oleh Kemen PAN RB.

Ia berharap, bisa memasuki babak baru zona integritas dalam tim penilai ineternal yang akan dilaksanakan pada awal bulan maret, mudah mudahan setelah lolos kita akan dinilai wilayah bebas korupsi, yang didalamnya menolak gratifikasi, korupsi dan sebagainya.

“Pelayanan di lingkungan Kemenag dipermudah dan dipersingkat dengan tidak dipungut biaya apapun, kompensasinya ketika ada pelayanan yang terlambat, maka kita akan mengantarkan berkas itu ke masyarakat,” bebernya.

Beberapa penilaian Zona Integritas
1. Menejemen Perubahan, didalamnya salah satunya tentang pola piker yang dulunya minta dilayani, sekarang kita wajib melayani sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.
2. Tata laksana, salah satunya salah satunya tentang SOP (Standar Operasional Prosedur).
3. Keterbukaan Informasi Publik, Sistem menejemen SDM.
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dimana semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan dengan secara bukti tertulis dan transparan
5. Penguatan Pengawasan, dimana ada tim pengendali gratifikasi yang berdasarkan pada kepala kantor Kemenag.
6. Peningkatan Kwalitas Pelayanan Publik, dimana didalamya ada standar pelayanan, maklumat pelayanan dan komitmen bersama memberikan pelayanan yang baik dan sesuai aturan.

“Kemenag Brebes memiliki moto CINTA (Cepat, Integritas,nyaman, Transparan dan Amanah), maka ketika ada masyarakat mengetahui ada pelayanan gratifikasi di antara ASN kita, silahkan laporkan ke kami melalui Pengaduan Masyarat, dan itu akan kami tangani,” pungkasnya.