Kades Jembayat Dilaporkan ke Polisi
KABUPATENTEGAL, metro7.co.id – Kepala Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dilaporkan sejumlah warganya ke polisi atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan penggunaan Dana Desa, Selasa (5/1/2021).
Laporan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Tegal, Iptu Wahyudi Wusana. Ada empat orang warga Desa Jembayat yang tercantum sebagai pelapor dalam surat keterangan pelaporan dan pengaduan tersebut. Diantaranya Zamzami, yang berprofersi sebagai pengacara, Urip Haryanto, Sahroji dan Hendri yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam keterangan yang disampaiakan oleh salah satu pelapor, Urip Haryanyo, pihaknya menduga bahwa atas perbuatan Kades tersebut terdapat potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah. Angka itu dihitung dari total pemanfaatan alokasi Dana Desa senilai kurang lebih sebanyak Rp 2 miliar yang bersumber dari 10 persen APBN. “Diterima Desa Jembayat per tahun,” ujarnya.
Masih menurut Urip, laporan mereka buat karena menduga ada penyelewengan dalam penggunaan dana BUMDes senilai Rp 432 juta. “Saldo akhir tinggal Rp 6,8 juta. Atas dasar itu kami mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi, dalam pertemuan dengan pihak Pemerintahan Desa terjadi deadlock. Mengingat banyaknya laporan-laporan yang masuk baik dari internal pamong desa dan masyarakat mengenai temuan-temuan penyimpangan penggunaan dana penanggulangan Covid senilai Rp 261 juta, dana BKD Rp 360 juta dan dana pembangunan toserba Rp 500 juta,” paparnya.
Urip menilai, langkah hukum perlu dilakukan karena segenap upaya komunikasi menuju kebijaksanaan, mulai dari teguran lisan, surat resmi dan upaya duduk bersama untuk mendapatkan kejelasan dari pemerintah desa tidak pernah ditanggapi secara arif dan bijak oleh yang bersangkutan. “Untuk itu langkah hukum ini kita tempuh dalam rangka memenuhi kewajiban dan hak hukum warga masyarakat atas pengawasan dan pelaporan serta evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa,” katanya.
Terpisah, saat dihubungi melalui sambungan telefon pada Selasa (5/1/2021) siang terkait laporan tersebut, Kepala Desa Jembayat, Prima Adam memberikan keterangan bahwa apa yang menjadi tindakan warganya yang melaporkan dirinya ke Polres adalah hak mereka. “Sebelumnya, saya telah memberikan penjelasan kepada mereka (pelapor) terkait permasalahan yang menjadi dasar atas laporan mereka. Semoga apa yang disangkakan mereka jangan sampai menjadi fitnah di kemudian hari,” ucap Prima Adam.