Kantor Kecamatan Pindah Sementara, Camat : Tidak Mengurangi Fungsi Pelayanan
KOTATEGAL, Metro7.co.id – Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal yang beralamat di Jl. Teungku Cik Ditiro No 171. untuk sementara pindah di Jl.Teungku Umar RT05/IV, Kelurahan Debong Tengah.
Perpindahan tersebut dilakukan karena adanya rencana revitalisasi terhadap kantor yang lama. Informasi tersebut disampaiakan oleh Camat Tegal Selatan Sartono Eko Saputro saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (15/1/2020).
Menurut Sartono, perpindahan pelayanan kantor sudah dilakukan sejak Jumat (1/1/2021) lalu. “Untuk sementara pindah ke Kelurahan Debong sampai pembangunan selesai, pemindahan kantor sudah kami sampaikan ke kelurahan wilayah kami. Meski kantor pindah, pelayanan seperti permohonan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, pengesahan surat keterangan waris, pengesahan pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga pengesahan permohonan berbagai izin tidak akan terganggu dan berjalan seperti sebelumnya,” ucapnya.
“Revitalisasi Kantor Kecamatan Tegal Selatan dilakukan karena melihat kondisi kantor yang sudah rusak, sebagian bangunan kantor tersebut sudah ada yang retak-retak dan juga temboknya sudah ada yang rusak parah, saat ini sudah dikosongkan semua, dan barang-barang penting seperti aset dan lainnya sudah dipindahkan. Sedangkan ntuk pembangunan kantor akan ditangani oleh Pemkot Kota Tegal. Saat ini memang sudah di kosongkan semuanya, seperti berkas atau alat lainnya, ya mudah-mudahan secepatnya bisa di bangun, dan selesai tepat waktu, agar pelayanan kembali normal di Kantor Kecamatan yang lama, kalau masalah berapa anggarannya saya sendiri belum tahu mas, yang penting saya sudah bersyukur Kantor Kecamatan Tegal Selatan bisa di lakukan renovasi, karena sudah lama sekali gedung Kecamatan Tegal Selatan tersebut sejak lama belum ada perbaikan,” ungkap Camat.