KENDAL, metro7.co.id Penggunaan anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) kabupaten Kendal untuk kegiatan rapat kerja organisasi masyarakat (Ormas) mendapatkan tanggapan banyak pihak. 

Informasi penggunaan anggaran tersebut tercantum dalam surat Kepala Dispermasdes yang ditujukan ke camat perihal rapat kerja Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) kabupaten Kendal.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan ormas Forsekdesi untuk bantuan mobilisasi peserta dan penyediaan konsumsi kegiatan rapat kerja. 

Tertulis dalam surat, rencana kehadiran Bupati Kendal dalam rapat kerja ormas bentukan warga Kendal yang berprofesi sebagai sekretaris desa tersebut.

Surat yang dikeluarkan oleh Dispermasdes Kabupaten Kendal, Nomor 005/23/DISPERMASDES tanggal 13 Februari 2022, tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj Kadispermasdes, Sudaryanto. Sampai sore (14/2) surat tersebut beredar di berbagai platform media sosial dan mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Sugiyarto angkat bicara, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) dianggap telah melakukan tindakan mal-administrasi dan diskriminatif. 

“Saya menilai ada tindakan yang di luar tupoksi Dispermasdes, serta perlakuan diskriminatif. Sesuatu yang bukan tupoksinya, justru dilakukan,” terangnya kepada wartawan, Senin (14/2). 

Menurutnya, Dispermasdes sudah bertindak di luar tugas dan fungsi, bukan soal siapa yang menyelenggarakan atau yang mengundang. Akan tetapi sudah menyangkut pertanggungjawaban pelayanan kepada masyarakat.

Mengenai diskriminasi, Sugiyarto menyampaikan, saat paguyuban BPD menyelenggarakan raker, tidak ada tanggapan apalagi datang atau memberikan tanggapan. Sebaliknya  Dispermasdes pada rapat kerja ormas malah menggunakan anggaran negara. 

“Padahal tidak ada kaitannya dengan tupoksi OPD selaku pengguna anggaran,” jelas dia.

Berdasar surat yang beredar, Sugiyarto melihat ada permintaan dari Forsekdesi kepada Dispermasdes. Dispermasdes tidak hanya menanggapi, tapi melakukan hal-hal yang berlebih, seperti memerintahkan camat-camat dan kepala desa untuk memobilisasi sekretaris desa mengikuti raker ormas.

“Hal ini yang membuat kami bertanya-tanya, apakah hal itu memang sudah sesuai program Dispermasdes? Atau sengaja sebentuk perlakuan istimewa ormas Forsekdesi dibanding dengan organisasi lainnya,” imbuh Sugiyarto. 

Bahkan ia menyebut apakah ada sesuatu di balik itu semua. Kalau dari kegiatan Forsekdesi selama ini ada uangnya, sementara misal, kalau dari BPD tidak ada uangnya. 

Ia pun mengaku akan segera bersurat kepada Bupati dan kepada pihak-pihak terkait lainnya, atas perilaku atau tindakan etik dan mal-administrasi yang dilakukan Dispermasdes, terkait kegiatan raker ormas Forsekdesi yang menggunakan anggaran Dispermasdes. 

Selain soal anggaran Dinas yang dipakai ormas, acara yang diselenggarakan Forsekdesi tersebut juga dilakukan pada saat jam kerja yaitu dimulai dari pukul 09.00 WIB, sampai dengan selesai. 

“Tentunya ini bukan pertanggungjawaban yang baik kepada masyarakat,” ungkap Sugiyarto. 

Sugiyarto menilai Dispermasdes melampaui tupoksinya, dengan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan ormas. Karena Rakor tersebut agenda rutin dari ormas Forsekdesi.

“Kok Dispermasdes terbitkan surat dinas untuk mobilisasi peserta dan fasilitas konsumsi segala,” ujarnya. 

Dari tindakan di luar tupoksi ini, lanjut Sugiyarto, patut diduga, patut dicurigai. Apakah di luar semua itu ada indikasi penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

“Bisa-bisa semua ini sudah tersistem, ada pihak-pihak tertentu yang selama ini diuntungkan, karena ada aliran uang dan sebagainya,” beber Sugiyarto.

BPD yang juga berprofesi advokat itu juga mengatakan, anggaran Dispermasdes Kendal yang digunakan untuk mendanai rapat kerja ormas bisa jadi masalah hukum jika dikemudian hari ditemukan hal-hal yang menyangkut praktik yang merugikan keuangan negara, maka pihaknya akan melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait.

“Jika ditemukan adanya praktik-praktik korupsi dan kolusi, kami akan melaporkan kepada Bupati, kepada Inspektorat, kepada APH, seperti Kejaksaan maupun Kepolisian. Bahkan kalau perlu ke KPK,” tukas Sugiyarto.

Sebagaimana diketahui saat ini di Kendal ada empat ormas bentukan aparatur pemerintah Desa, yaitu  Forsekdesi, PPDI, PPDRI dan Paguyuban Kades. Empat ormas tersebut memiliki anggaran dasar, program kerja dan tujuan masing-masing.

Terkait tindakan administrasi yang dilakukan Dispermasdes, pemerhati hukum dan kebijakan publik, Sumardi Arahbani menanggapi sebagai melampaui tugas dan fungsi OPD.

“Forsekdesi itu statusnya kan ormas tidak berbadan hukum. Seperti, semisal, Asosiasi Penggemar Burung atau ormas tak berbadan hukum lainnya,” Sumardi menjelaskan. 

Menurut Sumardi, Dispermasdes sebagai Organisasi Pemerintah Daerah tidak bisa mengeluarkan surat untuk dan atas nama kegiatan ormas, tidak bisa memberi perintah kepada instansi di bawahnya yang bukan kegiatan kedinasan.

“Ini kan serupa, misal ketua ormas front Islam, meminta Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan Gubernur mengeluarkan surat resmi mengundang anggota ormas tersebut untuk ikut rapat kerja ormas,” ujar Sumardi.

Sumardi mencatat untuk yang kesekian kalinya, pejabat Dispermasdes menunjukkan rendahnya kompetensi mengelola organisasi perangkat daerah.[]