KENDAL, metro7.co.id – Sempat buron selama 4 tahun karena kabur ke Malaysia dan Batam, RD (26) warga Desa Pidodo Kulon Kecamatan Patebon Kendal, tersangka pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya diciduk polisi.

Wakapolres Kendal, Kompol Doni Eko Listiyanto menerangkan, kejadian terjadi pada 2017 silam, Minggu tanggal 19 Februari. Tersangka merencanakan untuk bertemu dengan korban dengan cara mengirim pesan melalui akun media sosial BBM ke korban.

“Saat korban itu masih berumur 15 tahun, tersangka kemudian mengajak korban untuk dibelikan bakso. Pelaku kemudian menjemput korban di salah satu minimarket di Patebon Kendal,” kata  Kompol Doni Eko Listiyanto saat konferensi pers di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021).

Lebih lanjut Kompol Doni menuturkan, tersangka lalu mengajak korban menuju ke salah satu hotel yang berada di Desa Kebonharjo Patebon.

“Sampai di parkiran hotel korban berkata pada tersangka, kalau main ke hotel mending pulang saja. Namun tersangka tidak menanggapi perkataan korban dan langsung memesan kamar hotel dan mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel,” terangnya.

Kemudian, lanjut Kompol Doni, saat di kamar hotel tersangka merayu dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban lalu bilang pada tersangka kalau takut hamil, namun tersangka menjawab akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.

“Lalu tersangka mengantarkan korban pulang sampai di minimarket saat awal menjemput korban,” ujarnya.

Dalam peristiwa itu polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan 1 buah buku resepsionis (daftar tamu) hotel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamanya hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 000 000,- (tiga ratus juta rupiah).
api berkas perkara,” pungkas Kompol Doni.