KENDAL, metro7.co.id – Geruduk Kantor Balai Desa Sendang Kulon, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, puluhan warga meminta Kepala Desa (Kades) untuk mencopot jabatan salah satu perangkatnya  yang diduga melakukan perselingkuhan.

 

Pasalnya, warga geram dengan kelakuan salah satu perangkat desa berinisial KYT, yang diduga telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma susila dengan RHN seorang wanita bersuami.

 

Menurut Bagas, salah satu warga Desa Sendang Kulon yang mendatangi balai desa mengatakan, warga meminta pada kepala desa, jika perangkat yang bersangkutan terbukti bersalah agar dicopot dari jabatannya.

 

“Kita minta kepala desa memberi sanksi tegas, jika memang terbukti bersalah harus dipecat dari jabatannya, tidak ada toleransi,” tegasnya, di Sendang Kulon, Kangkung, Kendal, Jawa Tengah, Senin, (24/5/2021).

 

Menurut Bagas, KYT telah tertangkap tangan warga di Desa Sendang Dawung karena melewati jam malam pada Minggu, (16/05) kemarin, di rumah RHN.

 

“Maka itu, kita minta klarifikasi masalah ini ke kepala desa, hasilnya sudah sampai mana. Tadi kata pak Kades, sudah sampai atas, nunggu hasilnya,” jelas dia.

 

Dari informasi yang didapat penggerebekan dilakukan pada Minggu malam Senin, (16/05/) lalu, oleh pemuda Desa Sendang Dawung, Kangkung sekitar pukul 11 malam. Sedangkan RHN adalah wanita pemilik penggilingan padi yang saat ini masih berstatus bersuami bernama SDK, warga Sendang Kulon.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sendang Kulon, Abdul Haris menanggapi permintaan warga agar mencopot KYT dari jabatanya menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Karena kasusnya sudah dilaporkan ke Inspektorat Kendal.

 

“Kita tunggu hasil investigasi Inspektorat sebagai dasar kita selanjutnya,” ungkap dia.

 

Terpisah, Kepala Inspektorat Kendal, Sugeng saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan, kasusnya masih didalami.

 

“Kasus masih kita proses,” tandasnya.