Musdes Rejosari Brangsong, Warga Minta Pemkab Rampungkan Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Desa
KENDAL, metro7.co.id – Dalam Musyawarah Desa (Musdes) Rejosari, Brangsong yang diselenggarakan oleh BPD dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Rejosari, warga berharap Pemkab segera merampungkan pembangunan Jalan yang menghubungkan tiga desa.
Jalan tersebut adalah Jalan Cangkring dan Sijaro (menghubungkan Desa Rejosari dan Desa Turunrejo) serta Jalan Rejosari-Tosari (menghubungkan Desa Rejosari dan Desa Tosari). Kedua jalan ini merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang belum rampung pembangunanya.
Musyawarah desa ini dipimpin Muhammad Syarifudin (Ketua BPD) dengan dihadiri BPD, Pemdes, unsur masyarakat antara lain ketua RT dan RW, KPMD, LKD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, kelompok tani, serta kader kesehatan. Juga turut dihadiri oleh pendamping desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Dalam Musyawarah yang diselenggarakan tersebut juga telah disepakati hal-hal yang strategis.
Eny Setyaningsih, Kepala Desa Rejosari dalam pemaparannya mengungkapkan, Pemda Kendal berencana memanfaatkan Jalan Sekedah, jalan milik Desa Rejosari sepanjang 427 meter tersebut untuk penanaman pipa saluran air dari bendung sungai Blorong menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Dikatakan Eny, sistem kerjasama pemanfaatan jalan desa tersebut adalah sewa-menyewa. Disampaikan juga bahwa penawaran harga sewa dari Pemda Kendal adalah sebesar Rp. 21.350.000 untuk jangka sewa 3 tahun. Selanjutnya Pemda kendal meminta agar Pemdes Rejosari mengusulkan peningkatan jalan tersebut menjadi jalan kabupaten.
“Pada dasarnya, Pemdes Rejosari sangat mendukung segala program dari Pemerintah, namun kita juga berharap Pemkab Kendal juga memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan 3 desa,” ungkap Eny, di Brangsong, Kendal, Senin (03/05/2021) malam.
Menanggapi pemaparan dari Kades Rejosari BPD Desa Rejosari yang diwakili Muhammad Romdhon selaku Wakil Ketua menegaskan, bahwa BPD Rejosari sangat mendukung suksesnya program pemerintah tersebut selama dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Pihaknya juga menyetujui sistem kerjasama pemanfaatan jalan tersebut yang telah disampaikan oleh Kades Rejosari. Adapun atas permintaan Pemda Kendal agar selanjutnya jalan Sekedah tersebut diusulkan menjadi jalan kabupaten. BPD Rejosari menegaskan dapat menyetujuinya dengan syarat jalan-jalan kabupaten yang menghubungkan Desa rejosari dengan desa sebelah-sebelahnya agar diselesaikan pembangunannya terlebih dahulu. Karena jalan-jalan tersebut sudah sangat lama rusak parah dan belum diperbaiki, padahal digunakan untuk akses utama mobilitas dan perekonomian warga.
“Ini jalan akses utama yang sangat penting bagi warga, sudah sangat lama sekali kondisi rusak parah dan belum ada perhatian. kami warga Rejosari sudah memperjuangkan jalan ini sejak lama. Harapannya pada momentum ini, suara warga Desa rejosari lebih didengar pihak terkait,” ujar Romdhon.
Hal ini juga diamini seluruh perwakilan warga yang hadir. Bahkan warga yang hadir mengusulkan agar klausul ini dituangkan dalam perjanjian. Dalam musdes tersebut, warga menggantungkan harapannya supaya uneg-uneg mereka segera dapat terwujud. Dan warga memberikan dukungan penuh berbagai upaya Pemdes dan BPD maupun Pemkab Kendal untuk memajukan Desa Rejosari.
Dalam Musdes tersebut warga juga menyampaikan persyaratan agar juga dituangkan dalam perjanjian dengan Pemda kendal.
Jalan Sekedah yang digunakan untuk penanaman pipa tersebut agar ditinggikan dan dibetonisasi, agar penanaman pipa tidak mengganggu jalannya pengairan dan perawatan sungai juga saat pelebaran jembatan nantinya. Agar Pemda Kendal memprioritaskan pembangunan folder di utara sawah Blok Sekedah sebagai upaya penanggulangan dari dampak banjir dan penaikan air rob yang selama ini melanda sawah Blok Sekedah, dilakukan tindakan penanganan secepatnya apabila ada dampak/kerusakan yang diakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung atas proyek tersebut sebelum diusulkan peningkatan status jalan, Pemda Kendal agar menyelesaikan pembangunan jalan-jalan Kabupaten yang menghubungkan 3 desa (Jalan cangkring-Sijaro dan jalan Rejosari-Tosari).