Nekat Eksploitasi Anak, Pemilik Karaoke di Alaska Kendal Terancam Masuk Penjara
KENDAL, metro7.co.id – Nekat mengeksploitasi dengan mempekerjakan anak di bawah umur, Minah (29) pemilik Karaoke Rinjani di Alaska, Patean, Kendal, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Warga asal Magelang itu diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi PL (Pemandu Lagu) atau PK (Pemandu Karaoke).
Kapolres Kendal, melalui Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan, atas adanya laporan dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Minah.
Pada saat penangkapan diketahui ada empat orang anak perempuan dengan yang dipekerjakan tersangka sebagai PL atau PK.
“Dua di antaranya saat saat itu sedang melayani tamu atau pelanggan karaoke di dalam room,” jelas AKP Daniel saat konferensi pers di Polres Kendal, Jawa Tengah, Senin (11/10/2021).
AKP Daniel menerangkan, dari keterangan tersangka, dia mengetahui jika empat orang anak itu belum mempunyai identitas KTP atau masih di bawah umur, namun tetap dipekerjakan sebagai PL atau PK.
AKP Daniel melanjutkan, tersangka mendapatkan keuntungan yang bervariasi, yaitu Rp 50 ribu dari korban setiap melayani tamu atau pelanggan untuk setiap kali berhubungan intim.
“Dari penyewaan room karaoke, tersangka juga mendapatkan hasil sebesar Rp 50 ribu rupiah per jam, dari keempat korban yang melayani tamu untuk berkaraoke dan minum minuman keras,” ungkap dia.
Dalam kejadian itu polisi kemudian menyita beberapa barang bukti alat untuk karaoke, satu buah handphone, satu botol minuman keras dan satu bendel nota pembayaran.
Atas perbuatannya Minah dikenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya hukuman penjara selama sepuluh tahun,” tandas AKP Daniel.[]