Pemusnahan Miras, Ketua DPRD Kendal : Hilangkan yang Berbau Maksiat
KENDAL, metro7.co.id – Menjelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kendal musnahkan 9.116 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan 2.756 miras oplosan, Senin (12/4/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, M Makmun yang turut hadir di pemusnahan miras mengatakan sangat mendukung kegiatan Satpol PP Kendal sekaligus sebagai penegak Peraturan Daerah No 4 tahun 2009 tentang Miras.
“Ini menunjukkan bahwa Satpol PP telah bekerja dengan baik dan serius menangani miras. Segera tindak kalau ada yang melanggar,” kata Makmun di Kendal, Jawa Tengah, Senin, (12/4/2021).
Selanjutnya, Makmun juga berpesan pada masyarakat bahwasanya miras itu dilarang pemerintah dan agama.
“Maka jangan sekali kali menjual ataupun membeli. Saya harap karena ini juga menjelang bulan Ramadan hal hal yang berbau maksiat hilangkanlah,” pesan dia.
Sementara itu, Kasatpolkar Kendal Toni Ari Wibowo menjelaskan pemusnahan miras merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2019 hingga 2020.
“Ini hasil operasi selama 1,5 tahun dan kita dapati tiga titik daerah yang paling banyak peredaran miras yaitu Sukorejo, Kaliwungu dan Weleri,” terang Toni Ari Wibowo.
Bagi penjual, lanjut Toni, akan diberlakukan sanksi tipiring, bahkan dan putusan hakim terkait denda ada yang didapati hingga 20 juta.
“Untuk tahun ini ada 2 orang yang ditetapkan tersangka,” tandas Toni.[]