KENDAL, metro7.co.id – Kepolisian Resot Kendal berhasil mengungkap tiga kasus tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Kendal melalui Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan satu kasus di wilayah Boja dan dua kasus di wilayah Patebon.

“Jadi berawal dari laporan korban 18 September 2020 di Polsek Boja, kemudian Polisi langsung menindak lanjuti dengan mengecek lewat google map dari handphone korban yang masih tertinggal di dasbor kendaraan. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan yang lokasi persembunyiannya di daerah Kuripan Kecamatan Mijen,” kata Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta, pada saat konferensi pers di Polres Kendal, Selasa (6/10/2020).

Dalam kasus ini Polisi telah menangkap empat tersangka di antaranya yaitu DWP , ADS, AD dan IC. Penangkapan empat tersangka ini dilakukan di daerah Mijen Kota Semarang.

Tersangka IC 25th di jerat pasal 365 KUHPidana jo. Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 th , sedangkan DWP, ADS, AD terjerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 thn penjara.

Selain empat tersangka, imbuh Wakapolres Kendal, kita juga mengungkap kasus yang sama yaitu curas dan pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Patebon.

Lebih lanjut, Waka Polres Kendal mengatakan bahwa 5 tersangka pencurian dan curas di wilayah Polsek Patebon sudah di tangkap dengan pemberatan Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12th penjara serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5th penjara.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 5 unit sepeda motor , 1 unit handphone , 4 buah senjata tajam , 2 buah BPKB dan sebuah STNK,” pungkas Wakapolres Kompol Sumiarta.***