BATANG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Batang Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang.

Tersangka dalam kasus itu yakni, S (51) Warga Dukuh Sabetan Kidul, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal, sebagai pelaku utama dan AM (51) warga Kelurahan Medono, Kota Pekalongan. Kedua pelaku berdalih bisa menguruskan pemecahan sertifikat, yang membuat korban, Uriyah (40) warga Gringsing mengalami kerugian hingga Rp422 juta.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu dari 2019 hingga 5 Desember 2020.

Diungkapkan, para tersangka mengunakan rangkaian perkataan bohong dan tipu muslihatnya dengan menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah, dengan dalih dekat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang.

“Mereka mengaku sanggup untuk melakukan pemecahan sertifikat lahan kavling milik korban, yang sebelumnya merupakan lahan pertanian untuk di ubah menjadi lahan darat. Karena bujukan tersangka itu, akhirnya korban mau menerima bantuan yang ditawarkan S untuk pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban),” jelas AKBP Edwin.

Lebih lanjut, seiring berjalanannya waktu, S beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan untuk biaya proses pendaratan dan splitsing.

“Proses yang di janjikan S tidak di lakukanya. Namun uang secara bertahap ia meminta uang untuk kepentingan itu hingga berjumlah Rp 422 juta,” ungkapnya AKBP Edwin lagi.

Guna meyakinkan korban, imbuh Kapolres, S menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang seolah-olah diterbitkan oleh BPN. Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, tidak ada sertifikat seperti yang dimaksud.

“Surat dan dokumen palsu itu teryata di buat oleh AM warga Kota Pekalongan,” tuturnya.

Atas kejadian itu, Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan ke Polres Batang. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 20 lembar kwitansi pembayaran uang, 1 bendel rekening koran milik tersangka, 1 bendel sertifikat dan dokumen palsu. 1 buah printer, 1 buah layar monitor, 1 buah hardisk, 1 buah keybord, 1 buah mouse, 1 buah alat latminating, pisau pemotong, benang, stempel, kertas warna, buku rekening bank, kartu ATM dan 9 bendel sertifikat tanah palsu.

“Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas AKBP Edwin Louis Sengka.