Lapas Tegal Andong Berikan Remisi Umum Bagi 210 Narapidana
TEGAL, metro7.co.id – Sejumlah 210 orang narapidana (napi) dari 320 orang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegalandong, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Infonesia. Remisi (pengurangan) masa hukuman yang diterima oleh napi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Remisi pengurangan masa hukuman tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor PAS-922PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020. Penyerahan SK Menkumham RI tersebut yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono kepada tiga orang perwakilan warga binaan pada Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana hari Senin (17/08/2020) di Lapas Kelas IIB Tegalandong.
Joko mengatakan, pemberian remisi tersebut bukan sebatas implementasi pemberian hak, tapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi juga diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana di masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat kepada 210 warga binaan yang mendapatkan remisi. Syukuri ini sebagai anugerah dan menjadikannya motivasi untuk menjaga sikap, memperbaiki perilaku sehari-hari,” kata Joko.
Joko pun menitip pesan kepada warga binaan yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi agar bersiap menerima perubahan di masyarakat dan segera beradaptasi dengan kebiasaan baru.
“Pandemi Covid-19 telah merubah banyak hal dan kebiasaan. Tidak hanya dari segi kesehatan, tapi juga sosial ekonominya. Untuk itu, secepatnya saudara harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru, bekerja dengan cara-cara baru agar kehidupan tetap berjalan produktif, sehat dan aman dari Covid-19,” katanya. *