BREBES, metro7.co.id – Setelah ada kabar berita yang beredar luas di berbagai media tentang atas nama H Rais Qodim (80) warga Desa jatibarang Lor Brebes dilaporkan ke polisi oleh Ahmad Chalwani (64) warga Kecamatan Losari Brebes.

Dua Kuasa Hukum H Rais Qodim, Warjiyantie dan Agus Firman Amaldo secara tegas menyatakan menolak keras terhadap pemberitaan tersebut.

Dalam Pers Rilisnya, dua kuasa hukum yang didampingi kliennya menyebutkan, berita tersebut bohong dan fitnah.

Menurutnya adanya kesengajaan secara sistematis oleh saudara A Chalwani dan oknum tertentu yang dapat di duga sebagai perbuatan pidana yang sangat brutal.

“Penyebaran berita bohong dan fitnah tampak disengaja secara sistematis oleh saudara Chalwani cs yang termuat di beberapa media pada tertanggal 18 Januari 2022 dapat diduga sebagai perbuatan pidana yang sangat brutal dan tidak berperi kemanusian” ujar Warjiyanti dalam pres rilisnya, Rabu (2/2).

Terkait Berita tersebut, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi ke Polres Brebes.

“Pada tanggal 25 januari 2022 saat pihak kami melakukan konfirmasi hingga hari ini di Sat Reskrim Polres Brebes, dan tidak terdapat pelapor atas nama A Chalwani dengan atas nama terlapor H Rais Qodim,” bebernya.

Lebih lanjut, Warjiyantie menyebutkan kepada beberapa media yang terlanjur memuat berita tersebut yang berdasarkan pada narasumber A Chalwani cs untuk meralat berita sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Dalam Pers Rilis yang ke dua kalinya ini, Kuasa Hukum Rais Qodim juga membeberkan jika atas nama-nama yang tertera pada sumber berita tidak punya hak mengklaim atas tanah persil yang terletak di desa Tengguli Tanjung, termasuk yang tercatat di sertifikat yang dimiliki pihak lawan, dan mengganggap sertifikit yang ada pada A Chalwani CS dianggap sertifikat bodong,” tuturnya.

“Kalaupun mereka dianggap sebagai ahli waris, mereka juga tidak dapat mengklaim atau mempermasalahkan tanah tersebut karena sesuai fakta fakta tanah tersebut telah diperjual belikan secara sah oleh ahli waris kepada beberapa nama dengan fakta bukti bukti yang sah yang klien kami miliki,” tambahnya

“Berdasarkan pada kenyataan fakta fakta tersebut, maka tanah yang berada di tengguli sebagian sah milik atas nama H. Suparman dan sebagian atas nama klien kami yaitu H.Rais Qodim,” tegas Warjiyantie SH yang didampingi Kuasa hukum lainnya, Agus Firman Amaldo.

Sementara menanggapi adanya sertifikat lain yang dimiliki A Chalwani cs, pihak Rais Qadim menggangap bahwa hal tersebut sebagai perbuatan pidana melawan hak dan menyebarkan berita bohong.

Maka guna mencegah persepsi dan keberpihakan yang keliru, pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan saudara A Chalwani cs ke pihak kepolisian Polres Brebes pada tanggal 25 Januari 2022.

“Kami selaku kuasa hukum korban penyebaran berita bohong dan permainan rekayasa kasus tersebut berharap aparat penegak hokum berkenan segera menindak lanjuti laporan yang disampaikan klien kami,” ungkapnya.

Sementara H Rais Qodim di tempat yang sama mengatakan secara sah tanah yang diklaim Chalwani cs bukan milik mereka, hal tersebut di dasari dari histori tanah tersebut yang berdasarkan fakta dan bukti yang ia miliki

“Tertanggal 10 Oktober 1989 berdasarkan bukti AJB Nomor 128/I/PPAT/1989 dan Nomor AJB 129/I/PPAT/1989, sepuluh tahun kemudian tanah tersebut di jual kepada H. Rais Qodim berdasarkan bukti kwitansi pembayaran, berikutnya tanah tersebut dijual lagi kepada atas nama H. Suparman cs berdasarkan bukti AJB Nomor 02, 02, 04 dan 05/II/JB/PPAT/2000 tertanggal 13 februari 2000,” pungkas Rais Qadim sambil menunjukan beberapa bendel yang diangpa surat surat bukti.

Sebelumnya, ramai diberitakan beberapa media, H Rais Qodim dilaporkan ke Polisi oleh A Chalwani cs lantaran diduga gegara menjual tanah warga.

Tanah yang telah terjual tersebut di klaim Chalwani cs sebagai tanah waris miliknya dan tanpa sepengetahuan pihaknya, tanah tersebut telah dijual, sehingga menempuh jalur hukum.