PEKALONGAN, metro7.co.id – Pihak Polres Pekalongan menghimbau kepada warga masyarakat dalam merayakan tradisi Syawalan atau seminggu setelah Idulfitri 1442 H mendatang untuk tidak menerbangkan balon udara.

“Kami dari pihak kepolisian dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat,” tegas Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Agus Sulistwiantoro, S.H., Rabu (19/5/2021).

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui pembuatan balon maupun lokasi penerbangan, agar nantinya dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, dibutuhkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan bahayanya menerbangkan balon udara apalagi balon udara tersebut di beri petasan.

“Kami dari pihak Kepolisian akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait bahaya menerbangkan balon liar. Bahkan jika perlu memberikan sanksi tegas apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, supaya kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kabag Ops AKP Agus.*