KABUPATEN TEGAL, metro7.co.id – Dalam situasi yang tidak menentu akibat pandemi covid-19 di tahun 2020 seperti saat ini, sebabkan terjadinya perubahan-perubahan aturan kebijakan yang diambil dari Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penggunaan Anggaran Dana Desa. Pemerintahan Desa yang sebelumnya telah merumuskan rencana pembangunan-pembangunan fisik di Desa, terpaksa harus menelan pil pahit dengan menangguhkan pelaksanaan pembangunan fisik di tahun 2020 ini. Pelaksanaan pembangunan dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat.

Semenjak adanya pandemi covid-19, Aturan penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diubah sebanyak tiga (3) kali perubahan. Untuk perubahan yang Ketiga, tertuang dalam Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Aturan Perubahan ketiga ini mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa.

Tentu saja karena perkembangan yang ada dalam menghadapi Pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dan berkepanjangan. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa. Penyaluran BLT Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020 dengan besaran BLT Dana Desa tahapan lertama per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni), tahapan kedua besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September), tahapan ketiga besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember).

Seperti halnya pada sebagian desa dibeberapa Kecamatan Kabupaten Tegal. Salah satunya di Kecamatan Jatinegara. Disinyalir, Pemerintahan Desa tidak bisa mengucurkan BLT DD bulan Oktober, November, Desember mendatang (BLT DD tahap 7,8,9). Didapat informasi dari beberapa Kepala Desa wilayah Kecamatan Jatinegara bahwa, masalah tersebut terkendala karena adanya keterlambatan pencairan Dana Desa. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Camat Jatinegara, Edi Marsisno. Edi menjelaskan, “Memang benar jika sebagian Pemerintahan Desa diwilayah Kecamatan Jatinegara tidak bisa menyalurkan BLT DD sampai bulan Desember. Karena, pencairan Dana Desa tahap awal terlambat”. Jelas Edi.

Namun demikian, ada pengecualian yang bisa menjadi penyebab bagi Pemerintahan Desa untuk tidak menyalurkan BLT tahap 7,8,9. Hal itu tertuang dalam peraturan Kementerian Desa (Permendesa) serta Surat Edaran dari Bupati Tegal. Dalam Permendesa tersebut dikatakan, Penyaluran BLT DD sebagaimana dimaksud pada salah satu klausa Permendesa No.14 Tahun 2020 bahwa BLT DD dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia. Kemungkinan tersebut disebabkan karena anggaran untuk penyaluran BLT DD benar-benar telah habis dan telah disepakati melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) antara Pemerintahan Desa dengan Masyarakat. Sedangkan dalam Surat Edaran Bupati Tegal No: 045.2/14/4236 dijelaskan, Dikarenakan ada perbedaan waktu pencairan awal Dana Desa Tahun Anggaran 2020, maka penyaluran BLT Dana Desa untuk tahap 7,8 dan 9 bisa berbeda-beda pada setiap desanya. Bagi Desa yang Dana Desanya cair di bulan April, maka BLT DD bisa dibagikan sampai bulan Desember (9). Sedangkan bagi Desa yang Dana Desanya cair di bulan Mei, maka BLT DD hanya bisa dibagikan sampai tahap kedelapan (8) saja. Pernyataan tersebut disampaiakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Priharyono saat dihubungi melaluj sambungan telefon dengan wartawan metro7 pada hari Jumat (4/12/2020) malam.