Peran Media di Pemilukada, Menyikapi Kotak Kosong
SEMARANG, metro7.co.id – Kordinasi internal, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Semarang, menyikapi Pemilukada, dengan tema “Peran Media Dalam Pemilihan Calon Walikota Melawan Kotak Kosong”. Partisipasi publik terutama media menjadi tolak ukur tersendiri agar warga mau datang ke TPS 9 Desember 2020 mendatang.
Hendri Ketua DPC AWPI Kota Semarang mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang (Pilwakot) 2020. Resmi di KPU, jumlah DPT Kota Semarang 1.174.068. Laki-laki sebanyak 569.266 dan perempuan 604 802.
Artinya, Calon Walikota Semarang di Pemilukada yang diusung semua partai politik tersebut melawan kotak kosong,” kata Hendri di salah satu hotel di Semarang, Senin, 26/10/2020, malam.
Hendri menyebutkan dalam pesta demokrasi, tentunya membutuhkan peran dan fungsi pers, untuk memberikan edukasi politik kepada publik.
“Sehingga, tujuan pemilukada dapat berjalan secara jujur, adil, bebas dan rahasia,” jelasnya.
Sementara, Bambang Purnomo, Pengurus DPP AWPI di kesempatan itu menyampaikan, pers atau media adalah salah satu pilar demokrasi di republik ini. Maka, sesuai tugas dan fungsinya, media berkewajiban untuk mensosialisasikan apa itu kotak kosong.
“Karena kotak kosong adalah pilihan yang sah, sesuai aturan maupun perundang-undangan yang berlaku, diperlukan suatu edukasi publik agar masyarakat lebih tahu, tentang kotak kosong,” ujarnya.
Namun Hendri juga mengingatkan, supaya para insan pers dalam menyajikan berita ke publik terkait kotak kosong pada Pilwalikota Semarang, harus sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ), dan Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999.
“Intinya, pers dan media menjadi sarana informasi yang bermanfaat bagi pembacanya juga masyarakat luas,” pungkasnya.