Polda Jateng : Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru, Bersiaplah Untuk Berhadapan Dengan Hukum
SEMARANG, metro7.co.id – Polda Jawa Tengah akan menindak tegas siapa pun yang merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan.
“Apalagi berkerumun dan berani membunyikan petasan. Karena konsekuensinya, maka bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum. Cukup di rumah saja,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (28/12/2020).
Dijelaskannya, pada malam pergantian tahun baru 2021 dalam situasi pandemi seperti sekarang, membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah saja.
“Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021,” jelasnya.
Kombes Pol Iskandar menambahkan, untuk menjaga kondusifitas dan kemananan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapa pun yang membunyikan petasan. Itu dinilai melanggar ketentuan, mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir.
“Akan kita kejar, kita periksa dan akan kita sidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Tidak lupa, Kombes Pol Iskandar juga mengingatkan bahwa di masa pandemi, semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
“Biasakan terapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid-19,” pungkasnya.