BATANG, metro7.co.id – Polsek Limpung, Batang, Jawa Tengah pada Senin (30/11/2020) malam menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Wilayah Banyuputih dan Limpung. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil diamankan.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Limpung, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, polisi menggelar kegiatan tersebut dengan tujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan tahun baru.

“Kami amankan 317 botol miras dari beberapa jenis,” katanya.

Dijelaskannya, polisi telah menyisir beberapa lokasi yang digunakan sebagai tempat berjualan miras, termasuk toko kelontong, warung remang-remang dan kafe.

“Keberhasilan ini berkat adanya peran serta semua komponen masyarakat dalam menciptakan dan mewujudkan kamtibmas kondusif di wilayah Kecamatan Limpung dan Banyuputih,” ujarnya.

Barang bukti miras, kata AKP Yorisa, akan diserahkan ke Polres Batang untuk dimusnahkan, Bagi penjual miras akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

” Sebelum dimusnahkan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan nantinya guna proses tipiring,” pungkasnya.