CILACAP, metro7.co.id – Narapidana di tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yakni Lapas Kelas II A Besi, Lapas Kelas II A Kembang Kuning, dan Lapas Kelas II A Permisan, mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.

Hal itu disebutkan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Plt Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto.

Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi.

Tahun ini, di Jawa Tengah, ada 20 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.

Selain di Nusakambangan, beberapa Lapas juga diberikan Remisi Khusus kepada para penghuninya. Yaitu Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas II A Sragen, dan Lapas Kelas II B Brebes.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin menegaskan pemberian remisi adalah hak semua narapidana.

“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan,” ujarnya, Rabu (2/3).

“Ya, termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi ini,” imbuhnya.

Menurutnya, tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik. Sekaligus motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.

Adapun Remisi Khusus 1 bulan diberikan kepada 11 orang narapidana, 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Jika dilihat dari tindak pidananya, ada 17 orang terpidana kasus narkotika yang mendapat remisi, selebihnya 3 orang merupakan kasus pidana umum.

Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Untuk Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp15.390 ribu.

Seperti diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per 1 Maret 2022 sejumlah 11.738, dengan jumlah narapidana 10.284 dan tahanan 2.041 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 11.912 orang.