Selama Tahun 2020, Damkar Kendal Menanggani Sarang Tawon di 345 Lokasi
KENDAL, metro 7.co.id – Bukan hanya mengatasi peristiwa kebakaran saja. Namu Satuan Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendal juga dimintai membantu mengatasi binatang liar, seperti mengusir tawon yang membuat sarang di dalam rumah warga.
Demikian yang disampaikan Kasi Operasional dan Pengendalian Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar Kendal, Ria Listiana Sari, di Kendal, Senin (1/2/2021)
Dikatakan Ria, selama kurun waktu tahun 2020 lalu, tim Damkar Kendal, telah membantu menangani sarang tawon di 345 lokasi. Menurutnya, jenis tawon yang ditangani itu tawon Vespa.
“Selama Januari 2021 ini saja, kami sudah membantu menangani rumah tawon di 30 lokasi. Jenis tawon yang ditangani itu tawon Vespa. Sebagian besar berada di rumah warga yang membahayakan penghuninya. Sehingga warga tidak berani menangani sendiri,” katanya.
Ria menambahkan, tindakan evakuasi sarang tawon hanya dilakukan apabila sarang ditemukan di bagian rumah warga.
“Namun, jika sarang ditemukan di pohon atau di pekarangan tidak akan dilakukan evakuasi dan petugas akan meminta warga untuk tidak mengganggu sarang tersebut,” imbuhnya.
Ia pun menjelaskan, selama ini yang paling banyak meminta bantuan mengusir tawon dari wilayah Kendal bawah, yakni di wilayah Weleri.
“Untuk wilayah Kendal atas, selama ini belum ada yang meminta bantuan mengusir tawon. Hal ini kemungkinan, karena wilayah Kendal atas masih pekarangan dan hutan yang banyak pohon. Sehingga jarang ada tawon yang bersarang di rumah,” jelasnya.
Ria Listiana menegaskan, penanganan rumah tawon jenis Vespa hanya bisa dilakukan pada malam hari, karena lebih aman.
Oleh karena itu, permintaan menangani rumah tawon bisa dilakukan paling cepat satu hari setelah menerima permintaan dari warga.
“Untuk mengusir tawon Vespa harus dalam kondisi gelap, maka hanya bisa dilakukan malam hari, sebab kalau dilakukan siang hari, tawonnya akan berhamburan dan menyerang orang yang berada di sekitar,” jelasnya.
Ria juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan sarang tawon atau lebah yang dinilai mengganggu aktivitas atau meresahkan warga, bisa melaporkan kepada Damkar atau Satpolkar Kendal.
“Jika menjumpai sarang tawon yang membahayakan atau kesulitan menangani sendiri, segera bisa lapor kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkas Ria.