SEMARANG, metro7.co.id Lewat aplikasi chatting online Tantan pelaku Yandi (28) yang merupakan warga Garut Jawa Barat, berhasil menipu lima korban wanita yang kesemuanya berstatus janda.

 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkap modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku belum menikah dan bekerja di salah satu perusahaan oli di Semarang. Untuk perlancar tipu dayanya, pelaku menggunakan mobil rental agar terlihat memiliki pekerjaan yang mapan. Melalui aplikasi Tantan, pelaku berjanji akan menikahi para korban.

 

“Pelaku berkenalan melalui aplikasi Tantan, kemudian dengan janji manisnya akan menikahi korban. Setelah sebulan melakukan pendekatan, para korban akhirnya menuruti semua yang diinginkan pelaku,” papar Irwan saat melakukan konferensi pers di Mapolretabes Semarang, Sabtu (11/9/2021).

 

Kepada penyidik , lanjut Irwan, pelaku yang sudah dekat dengan korban kemudian meminta uang untuk modal usaha. Dengan janji-janji manis akan dinikahi, korban akhirnya memberikan uang yang diminta pelaku.

 

“Pelaku lihai untuk mengajak kencan para korbannya.  Diketahui, lima orang korban pelaku semua wanita dan berstatus janda. Dengan dalih untuk modal usaha, pelaku merayu korban untuk memberikan sejumlah uang,” kata Irwan.

 

Akibat tindak penipuan tersebut, pelaku dapat menggondol uang sebanyak Rp 179,350 juta dari lima orang korbannya.

 

“Kelima korban tersebut memiliki kerugian berbeda, AP(83juta) MQ(22juta) BS (42,2juta) WJ (27,8juta) DW (4,3juta). Rata-rata korban merupakan warga dari Kota Semarang,” jelas Irwan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus menginap di hotel prodeo. Pelaku akan dijerat atas pelanggaran pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi lima tahun penjara.