BREBES, metro7.co.id – Terjadi Kabupaten Brebes Jateng, Slamet (54) warga Desa Manggis RT 4 Kecamatan Sirampog yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum.

Tiga bocah yang masih dibawah umur jadi korban kebejatan pelaku yang diketahui ternyata residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dan mengajaknya bermain di area pemakaman

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban.

“Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban,” ujar Wakapolres Brebes dalam konferensi persnya, Jumat (4/2).

Dijelaskan Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa membeberkan, kasus bermula pada hari, Selasa (4/2), berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk bermain di area pemakaman.

“Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya,” tuturnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak dirubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi atas ungkap kasus Polres Brebes tersebut.

Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana prioritas yang harus diungkap sesegera mungkin.

Polri mendorong warga masyarakat untuk melapor bila menemui tindak pidana dengan korban anak-anak di bawah umur.

“Kejahatan terhadap anak di bawah umur adalah sesuatu yang amat memprihatinkan. Kami mendorong korban atau keluarga serta masyarakat sekitar untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat bila menemui atau mengalami kejahatan jenis ini,” pungkasnya.