BREBES, metro7.co.id – Ramai diberitakan sebuah proyek di yang diduga mengabaikan transparansi dengan tanpa memasang papan informasi menjadi perhatian sebuah lembaga anti rasuah di Brebes.

Tanpa memasang papan nama yang sering dilakukan oleh oknum kontraktor terkait pengerjaan proyek sering dilakukan, hal tersebut disinyalir memicu kerugian Negara.

”Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjaan dilakukan,” ujar Ketua Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem (LAPPAS-RI), Purwanto.

Ia juga menyebutkan tentang Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

”Bahwa yang tidak memasang papan nama proyek sudah mengabaikan Undang-Undang KIP, bila BPK tau maka itu juga termasuk pelanggaran,” tegas H.Purwanto atau akrab di sebut Kaji Pur.

Seperti yang dikutip dari growmedia.indo.com sebuah proyek pembangunan pengaspalan jalan di Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes di persoalkan warga, pasalnya proyek tersebut mengabaikan transparasi karena tanpa papan informasi.

Proyek yang sudah berjalan hampir selesai terlihat tanpa adanya papan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pesantunan, H Nursidik menyayangkan hal tersebut. Seharusnya kata Dia, semua aturan tentang pengerjaan proyek harus dipenuhi sesuai mekanisme yang ada.

“Menurut kami selaku LPM bila ada sebuah kegiatan proyek Pemerintah yang belum melengkapi persyaratan papan nama proyek tinggal dikonfirmasi dengan pihak yang bersangkutan sesuai petunjuk yang benar,” kata Nursidik.

Sementara menurut Kordinator Pekerja Proyek, Nur menyampaikan pekerjaan dilaksanakan dengan swakelola adapun urusan belanja material dan segala hal urusan Kepala Desa semua.

Belakangan diketahui pihak Pemerintah Desa setempat akhirnya memasang papan informasi usai viral.

Menurut Kordinator Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), H Muhtadi, papan informasi sebelumnya sudah dipersiapkan namun baru dipasang.

”Aslinya papan sudah ada dari awal, namun ada kelalaian dari pihak Pemdes, disuruh memasang tidak dipasang-pasang,” beber Muhtadi.

Sedangkan, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pesantunan, Rosidin mengakui atas kelalaian pihaknya.

”Terima kasih atas koreksinya, ini untuk menjadi pelajaran kami selaku Pemdes Pesantunan agar tidak lalai dalam menangani proyek,” ujar Rosidin melaui sambungan whatsap.

Kades Desa Pesantunan ketika dihubungi belum ada tanggapan. Diketahui proyek pembangunan jalan tersebut merupakan aspirasi dari salah satu anggota DPRD Brebes.

“Saya hanya kasih aspirasi, untuk selanjutnya saya tidak paham karena sudah saya serahkan ke pihak Pemerintah Desa,” tutup salah satu dewan pemberi aspirasi tersebut di hubungi melalui Whatsap.