Tahun 2021, 40 Desa di Brebes Akan Terima Sertifikat Masal
BREBES, metro7.co.id – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes menjelaskan, dalam tahun anggaran 2021, menargetkan 40 desa yang jadi sasaran penerbitan sertifikat. Penerbitan Sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut mendapat dukungan dana dari APBN dan APBD Kabupaten Brebes.
“Di tahun 2021 nanti, BPN menargetkan sebanyak 92.051 bidang tanah akan tersertifikat dengan dana APBN dan 3.600 bidang tanah melalui APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Brebes Juaring Jaka Sulistiyo saat Sosialisasi pelaksanaan PTSL 2021 di Pendopo Brebes, Selasa (29/12/2020).
Kata Juaring, 40 desa sasaran tersebut adalah Desa Cibentang, Kedungbokor, Pangebatan, Bantarwaru, Pengarasan, Dukuh Maja, Jati Makmur, Lembarawa, Malahayu, Dukuh Jeruk, Pamulihan, Kendawa, Kamal, Cipajang, Sigambir, Janegara, Jipang, Bantarkawung, Pruwatan, Karanglo, Cikakak, Sindangjaya, Songgom, Cigadung, Cibuniwangi, Cenang, Gegerkunci, Cihaur, Wanatawang, Songgom Lor, Wanatirta, Rajawetan, Watujaya, Keboledan, Kalijurang, Ragatunjung, Wlahar, Siwungkuk, Tegalgandu dan Kutayu.
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH berharap, seluruh peserta Sosialisasi agar dapat menyimak secara seksama apa yang akan disampaikan narasumber dan bertanya apa bila ada yang kurang jelas.
Idza juga berharap, Program PTSL dapat berjalan lancar dan sukses sehingga target Presiden Joko Widodo di tahun 2025 seluruh bidang tanah Indonesia sudah bersertifikat. Untuk mewujudkannya, harus ada tekad yang kuat dari camat dan kepala desa di masing-masing wilayahnya.
Bupati Idza kiga berpesan kepada seluruh kepala desa agar terlebih dahulu menguasai atau memahami aturan penyelenggaraan PTSL. Sehingga dalam pelaksa pelaksanaanya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dan kepala desa tidak terjerat kasus hukum hanya karena ketidaktahuan aturan yang berlaku.
“Para Kades, jangan segan-segan meminta bimbingan dari ATR/BPN maupun narasumber terutama terkait aturan pelaksanaan PTSL,agar tidak tersandung kasus sertifikat,” tegas Idza kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari camat dan kepala desa yang menjadi desa sasaran Program PTSL di tahun 2021.
Dengan tersertifikatnya seluruh bidang tanah di Brebes, Idza yakin, tidak ada konflik atau sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Brebes.