BREBES, metro7.co.id – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dukuh Anggamaya Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan Brebes sempat dikritisi warga.

Mereka mempertanyakan pekerjaan rabat beton JUT di desanya selain tanpa memberikan ruang informasi cukup sebagai bentuk transparasi, juga dinilai tak penuhi standar kelayakan pembangunan.

“Setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah menurut saya mestinya wajib ada papan informasi, nah kalau tidak ada berarti patut jadi pertanyaan, yang mana proyek tersebut tidak transparan,” ujar warga setempat, Kamis (17/10).

“Proyek tersebut sepertinya melanjutkan jalan yang kemarin sudah jadi, Sekarang apa sudah selesai atau belum tidak tahu, coba bapak lihat di lokasi sendiri bagaimana hasil pekerjaannya, sesuai atau tidak, yang jelas hingga hari ini kami tidak melihat papan nama terpasang,” tambah warga sekitar.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya mencoba kroscek kebenarannya, dan ternyata diketahui tak ditemukan papan informasi.

Raharso, salah satu pemerhati pembangunan desa menyebutkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pengguna anggaran dari pemerintah wajib memasang papan informasi sesuai undang undang.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 jelas menyebutkan, jika pembangunan dengan anggaran pemerintah, pengguna anggaran wajib memasang papan nama sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, sekaligus sebagai mengindahkan aturan, Namun diketahui di proyek JUT desa Kedungbokor tak ditemukan Papan Informasi,” ujar Raharso kepada media ini.

Disebutkan Raharso, selain tanpa papan nama, pengerjaanya juga patut diduga tidak sesuai dengan standar kelayakan.

“Tampak bekisting yang setengah dipendam, komposisi adukan beton yang diduga tidak sesuai, atau menggunakan kapasitas rendah, urugan atau proeling yang diduga terlalu tinggi, sehingga mengurangi volume publikasi cor beton,” kata Raharso.

“Dari temuan itu kami menduga ada praktek kecurangan penggunaan anggaran, apa lagi tidak juga diketahui anggaran dari mana, ini patut menjadi perhatian,” sambungnya.

Ia juga menyayangkan pihak dinas terkait yang terkesan lemah dalam pengawasan. “Tentu kami menyayangkan pihak pihak terkait yang terkesan lemah dalam pengawasan, sehingga adanya ketidak sesuaian sering terjadi, dan ini yang dirugikan adalah warga karena bisa saja kwalitas yang dikorbankan,” tandas Suharjo.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Kedungbokor sebagai pengguna anggaran, menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan anggaran APBD II dari aspirasi dewan.

Namun, disebutkan terkait persoalan tersebut yang mengetahui persis adalah Tim Pelaksana Kegiatan.

“Yang saya tahu pembangunan jalan itu bersumber dari anggaran bantuan keuangan kabupaten, dari aspirasi dewan, selanjutnya yang terbaru bantuan Dati dinas pertanian yang mengelola adalah tim kelompok tani,” ujarnya ditemui.

“Namun begitu secara teknis kami tidak tahu, silahkan saja hubungi pengelola kegiatan,” ujarnya lagi.

Sementara Carso, yang disebut sebagai pengelola kegiatan saat dikonfirmasi menyebutkan papan nama itu sebenarnya telah terpasang, namun berdalih hilang dimungkinkan ada tangan tangan jahil.

“Papan informasi sebenarnya telah terpasang, mungkin hilang lantaran posisi di tengah sawah yang dimungkinkan ada tangan jahil,” kata Carso yang enggan memperlihatkan dokumen pemasangan papan informasinya.

Terkait dengan dugaan pelaksanaan yang kurang memenuhi standar kelayakan, disebutkan Carso juga sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Untuk bekisting yang dibenam memnag kita lakukan itu lantaran untuk memenuhi ukuran 15 centi meter, dan untuk kwalitas cor beton kami gunakan cor pabikasi dengan ukuran K175, sementara untuk tengah kami beri pemadatan, Yang jelas kami hanya seorang petani, jadi terkait teknis pelaksanaan kegiatan menurut saya sudah sesuai,” paparnya.