TEGAL, Metro7.co.id – Sungguh entah setan apa yang merasuki pria ini, gegara belum puas dalam berhubungan badan dengan salah wanita kencannya di lokalisasi Peleman Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi. Pria yang diduga warga Brebes tersebut mencekik leher pasanganya lalu kabur.

Kronologi bermula pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Sidaharja RT 5, Kecamatan Suradadi. Tepatnya di rumah eks lokalisasi Peleman, tersangka dan korban masuk kamar, selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 00.30 Wib seseorang curiga lantaran pelaku dan korban tak kunjung keluar dari kamar, namun tidak ada respon.

Hal tersebut menambah kecuriagaan akhirnya diputuskan untuk mendobrak pintu kamar tersebut secara paksa dan ternyata saksi tersebut menemukan korban terbaring dikasur dalam keadaan telanjang, sementara yang diduga pelaku tengah berdiri disebelah kasur juga dalam keadaan telanjang.

Namun saksi menutup pintu kembali, selang setengah jam kemudian pelapor merasa curiga dan mendobrak pintu kembali dan laki-laki yang diduga pelaku melarikan diri dari kamar ke arah pantai.

Sementara berkat kesigapan pihak kepolisian, kurang dari 24 jam, pria tersebut berhasil ditangkap Kepolisian Resort Tegal di rumahnya di Desa Pagejugan.

Kapolres Tegal melalui Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro ungkapkan, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap tewasnya seorang perempuan dengan inisial SL alias LS warga Cianjur, Kp Puncak bungur, RT 4, RW 3, Desa Margasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.

” Sedangkan untuk Tersangka RAP alamat Desa Pagejugan, RT 6 RW 4, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes,” beber Wakapolres Tegal dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan, Rabu (26/1).

Diketahui, dalam laporan pemeriksaan motip pembunuhan di duga karena tersangka ini sakit hati lantaran saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, SL memintanya agar segera mengakhiri hubungan karena ditunggu tamu lain.

“Lantaran tidak terima, tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban lalu membekapnya sehingga korban tidak bisa bernapas dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.

Mengetahui korban sekarat, ujarnya, tersangka ini meninggalkan didalam kamar sampai ada orang yang mendobraknya karena curiga sudah terlalu lama didalam kamar.

“Setelah menerima laporan petugas Polsek Suradadi bersama dengan satreskrim Polres Tegal melakukan olah kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” tuturnya.

Barang bukti yang disita handpone oppo milik korban, sebuah sarung bantal yang terdapat bercak darah.

“Pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Waka Polres Tegal.